Jakarta, Gatra.com - Komisi Yudisial akan melakukan kajian atas putusan pengadilan terhadap pemotongan vonis Djoko Tjandra terkait penyuapan Irjen Napoleon. Vonis hukuman penjara Djoko Tjandra dipangkas menjadi 3,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Mengutip keterangan tertulis dari Juru Bicara Komisi Yudusial Republik Indonesia Miko Ginting pada Rabu (28/07), KY mempunyai wewenang dalam melakukan anotasi putusan sehingga akan melakukan kajian atas putusan tersebut.
Miko menyebutkan bahwa Anotasi atas putusan Djoko Tjandra tersebut bisa dikokohkan dengan kajian dari pihak-pihak lain.
"Dapat diperkuat melalui kajian dari berbagai elemen masyarakat, baik akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil, "ujar Miko dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (28/07).
Menurut Miko, hal ini dilakukan karena KY sangat menaruh perhatian terhadap putusan ini dan beberapa putusan lain, utamanya pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat.
Selain itu, hal ini menurutnya erat dengan kepercayaan masyarakat terhadap hakim dan pengadilan. Kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan, mengutip keterangan tertulis.