Karanganyar, Gatra.com - Kedatangan aparat Satpol PP Karanganyar, Jateng ke lapak PKL pada Selasa sore (27/7) bukan untuk melarang jualan. Melainkan membantu mereka mendirikan tenda dan menata dagangannya. Aksi simpatik ini menandai legalitas mereka berjualan mulai hari pertama pemberlakuan PPKM level 4.
"Sudah sejak PPKM darurat tanggal 3 Juli kemarin mereka tidak berdagang. Baru diperbolehkan jualan setelah sedikit pelonggaran di PPKM level 4. Dengan membantu mereka mendirikan tenda, itu menyemangatinya mencari rezeki. Satpol PP tetap mengawalnya, terutama aturan pembatasan yang berlaku di PPKM level 4," kata Kepala Satpol PP Karanganyar, Yopi Eko Jatiwibowo kepada Gatra.com, Rabu (28/7).
Dengan memakai seragam dinas, para personel penegak perda itu ikut memindah rangka tenda dari mobil bak ke lokasi mangkal, mendirikan tiang dan ikut menata dagangan para PKL. Lokasinya di alun-alun Karanganyar dan Taman Pancasila. Tak sekadar membantu, mereka juga membagikan nasi bungkus dan es teh plastikan kepada pedagang. Pada penerapan PPKM level 4, PKL diperbolehkan untuk berjualan dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00. Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati Karanganyar 180/25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19.
Yopie Eko Jatiwibowo mengatakan, aksi bantu PKL dirikan tenda dan bagi nasi bungkus itu bentuk apresiasi, atas ketaaan mereka terhadap aturan PPKM darurat.
"Patroli tetap dilakukan ke area jualan. Saya yakin bakal lebih tertib. Minimal menyediakan tempat cucu tangan dn penggunaan masker tak boleh abai. Jika sudah mendekati jam tutup, kita enggak ngoprak-oprak. Tapi membantu melipat lapaknya," katanya.
Sebelumya, aparat Satpol PP membagi nasi bungkus ke kalangan marginal yang mengais rezeki di sepanjang Jalan Lawu sambil meminta maaf. Permintaan maaf atas ketidaknyamanan pelaku usaha selama pemberlakuan PPKM darurat itu ditempel di sebuah spanduk.