
Riyadh, Gatra.com - Arab Saudi akan memberlakukan larangan perjalanan selama tiga tahun kepada warganya jika tetap memaksakan diri bepergian ke negara-negara yang masuk daftar merah terkait kasus lonjakan Covid-19. Salah satunya, Indonesia yang termasuk dalam negara pada daftar merah tersebut.
"Siapapun yang terbukti terlibat (melakukan perjalanan) akan dikenai pertanggungjawaban dan dihukum berat sekembalinya, dan akan dilarang berpergian selama tiga tahun," kata salah seorang pejabat di Kementerian Dalam Negeri Saudi, dikutip reuters, Rabu (28/7).
Saat ini Arab Saudi telah melarang perjalanan atau transit di sejumlah negara termasuk Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam, dan Uni Emirat Arab.
"Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa warga Saudi masih dilarang bepergian secara langsung atau melalui negara lain ke negara-ngara tersebut, atau negara lain yang belum mampu mengendalikan pandemi atau negara di mana virus jenis baru telah menyebar," ungkapnya.
Arab Saudi, negara Teluk terbesar dengan populasi sekitar 30 juta jiwa ini pada Selasa (27/07) kemarin telah mencatat 1.379 kasus infeksi COVID-19 baru, sehingga total kasus penularan di negara itu menjadi 520.774 kasus dengan 8.189 kematian.