Home Hukum Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa Ikhsan Fernandi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/7).

Hal-hal yang memberatkan Juliari yakni perbuatannya selaku Menteri Sosial tersebut tidak mendukung program pemerintah pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Juliari juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui terus terang perbuatannya. Serta perbuatannya dilakukan pada saat kondisi darurat bencana pandemi COVID-19.

"Menetapkan agar Terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000," ujar jaksa.

Jika Juliari tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah Terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata jaksa.

Sebelumnya Juliari didakwa menerima suap Rp32.482.000.000 dari para penyedia barang dalam pengadaan proyek Bantuan Sosial (Bansos) sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Tahun 2020. Uang puluhan miliar hasil dugaan suap untuk Juliari tersebut berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan yang melakukan pengadaan sembako bansos Covid-19 diantaranya PT Mandala Hamonganan Sude, PT. Pertani, dan PT Tigapilar Agro Utama.

349

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR