Home Kesehatan Kemenkumham Atur WNA yang Bisa Masuk Indonesia

Kemenkumham Atur WNA yang Bisa Masuk Indonesia

Jakarta, Gatra.com – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebutkan bahwa Permenkumham ini diberlakukan untuk mencegah varian Covid-19 menyebar di Indonesia.

“Mencegah masuknya varian Covid-19 yang berasal dari luar Indonesia,” ucap Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube BNPB Indonesia pada Selasa (27/7).

Wiku menyebutkan bahwa tidak semua WNA bisa masuk ke Indonesia di masa PPKM. Hanya WNA dengan visa dan izin tinggal tertentu yang bisa datang.

WNA yang bisa memasuki Indonesia adalah yang memegang visa diplomatik. Selain visa diplomatik, visa dinas juga diizinkan untuk masuk.

Wiku berujar, untuk pemegang izin tinggal, WNA dengan pemegang izin tinggal diplomatik diperbolehkan untuk datang. Pemegang izin lain yang bisa masuk juga adalah pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Adapun kategori WNA yang diperbolehkan masuk adalah mereka yang memiliki tujuan kesehatan dan kemanusiaan serta awak dari alat angkut. 

“Awak dari alat angkut yang datang dengan alat angkutnya,” ucap Wiku.

113