Jakarta, Gatra.com – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengatur ketentuan perjalanan di dalam negeri yang berlaku 26 Juli 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Hal itu tertuang pada Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Mengutip dari surat edaran yang diterima pada Selasa (27/7), hal ini dilakukan karena tingginya angka positif harian kasus Covid-19 juga belum ada penurunan yang signifikan dan rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protkol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
"Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantuan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," demikian keterangan tertulis pada Selasa (27/7).
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, WIKU Adisasmito, menyebutkan bahwa pengguna moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa atau Bali serta daerah dengan level 3 dan level 4 wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif dari tes PCR.
"Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR maksimum 2 X 24 jam," ucap Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube BNPB Indonesia pada Selasa (27/7).
Persyaratan juga terdapat bagj pelaku perjalanan ke daerah level 1 dan 2. Menurutnya, pelaku perjalanan ini wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen atau PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Pengguna transportasi darat, laut baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan serta kereta api antarkota wajib menunjukkan sertifikat vaksin, hasil negatif tes PCR maksimum 2x24 jam atau hasil negatif Antigen 1x24 jam jika tujuannya ke daerah level 4 dan level 3. Untuk perjalanan level 2 dan level 1 wajib menunjukkan tes negatif PCR maksimal 2x24 jam atau hasil negatif Antigen 1x24 jam.
Wiku juga menyebutkan, pelaku perjalanan di dalam 1 wilayah aglomerasi wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya. Adapun pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun sementara dibatasi.