Home Kesehatan Stasiun Duri dan Angke Gelar Vaksinasi Hingga Agustus 2021

Stasiun Duri dan Angke Gelar Vaksinasi Hingga Agustus 2021

Jakarta, Gatra.com – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) terus berkontribusi dalam program percepatan vaksinasi nasional. Mulai 27 Juli, KCI bekerja sama dengan puskesmas setempat menyelenggarakan vaksinasi di Stasiun Angke.

Selain di Stasiun Angke, KCI juga menggelar kegiatan vaksinasi Covid-19 di Stasiun Duri, Jakarta Barat sejak 25 Juli. Penerima vaksin yakni warga sekitar stasiun dan penumpang KRL. Saat mendaftar, warga perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta, surat keterangan domisili Jakarta, atau surat keterangan kerja.

VP Corporate Secretary KCI, Anne Purba mengatakan pelaksanaan vaksinasi di kedua tempat tersebut akan dilanjutkan hingga Agustus mendatang. Tiap harinya, ada 300 dosis vaksin pertama disiapkan di Stasiun Duri, sedangkan di Stasiun Angke sebanyak 200 dosis per hari.

“Pelaksanaan vaksinasi akan terus dilakukan di beberapa stasiun lainnya secara bertahap. Nantinya, para pengguna KRL dapat ikut mendaftar terlebih dahulu sebelum mengikuti vaksinasi,” kata Anne dalam keterangannya, Selasa (27/7).

Dia menambahkan, informasi lengkap seputar pendaftaran vaksinasi di stasiun akan diumumkan secara berkala melalui akun media sosial @commuterline. Dalam kolaborasi ini, KCI menyediakan tempat dan fasilitas untuk kegiatan vaksinasi, sedangkan penyediaan vaksin dan tenaga vaksinator dilakukan oleh personel puskesmas setempat.

Saat ini, KRL hanya melayani pengguna dari sektor kritikal dan esensial, serta pekerja di sektor usaha yang sudah diizinkan pemerintah untuk buka kembali. Calon penumpang wajib menunjukkan salah satu dokumen yang disyaratkan, yaitu surat tanda registrasi pekerja (STRP), atau surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintah tempatnya bekerja.

KCI juga mengizinkan pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi dengan menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai. Penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan dan mengenakan masker ganda atau masker tunggal jenis N95, KN95 atau KF94.


 

966