Home Kesehatan Oksigen Rampasan yang Diterima Pemprov DKI Sesuai Hukum

Oksigen Rampasan yang Diterima Pemprov DKI Sesuai Hukum

Jakarta, Gatra.com - Penyerahan 138 tabung oksigen yang diamankan Polres Metro Jakarta Pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah sah menurut hukum. Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (12/07) lalu  telah menyita tabung oksigen yang merupakan hasil tindak kejahatan. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso menyebutkan bahwa perampasan bisa dilakukan jika barang-barang tersebut dibutuhkan dengan mendesak. "Menurut hukum acara itu bisa dilakukan," jelas Riono di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Selasa (27/07).

Riono menjelaskan bahwa terdapat kebutuhan terhadap tabung oksigen yang sangat banyak. Menurutnya, penegak hukum mengerti bahwa ada kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran menyebutkan bahwa Formil dari barang-barang tersebut dipenuhi. "Barang bukti ini sudah dilakukan penyisihan dan sudah dibuatkan Berita Acara barang bukti pengganti,"ujar Fadil di kawasan Monas, Jakarta Selatan pada Selasa (27/07).

Fadil menjelaskan bahwa sebanyak 138 dari 166 tabung-tabung oksigen yang diamankan ini sebelumnya dilelang dan didapatkan oleh Bank BNI. Pihak Bank BNI kemudian menyerahkan kepada Polda Metro Jaya yang kemudian diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta. Gubernur berkemungkinan akan memberikan tabung-tabung oksigen ini ke Puskesmas.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengky Haryadi menyatakan, pemanfaatan barang ini diatur di dalam Undang-Undang Formil KUHAP.

Hal ini didasari dengan diskusi dari beberapa lembaga dan terdapat usulan untuk memanfaatkan barang bukti ini. "Dalam Undang-Undang formil KUHAP bahwa barang bukti ini bisa dipinjam pakaikan kemudian dibeli oleh CSR,"ucap Hengky di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Selasa (27/07).

Penyerahan ini dilakukan di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat pada Selasa (27/07) pagi. Pihak yang menyerahkan adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran kepada Gubernur Anies Baswedan.

Adapun Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Hariyanto menyebutkan bahwa tabung oksigen ini berasal dari kasus penjualan tabung oksigen dengan harga tidak normal dan dugaan penyalahgunaan importasi. Hal ini sebelumnya diungkap pada Kamis (15/07) lalu.

"Jadi dari hilir kini kita menemukan distributor yang menjual tabung oksigen ini di luar harga normal. Ada yang 2 kali lipat, ada yang 3 kali lipat,"ujar Setyo di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Selasa (27/07). 

Dalam kasus ini terdapat 2 tersangka, yakni WA dan RD dengan tempat kejadian perkara di Harco Mangga Dua, Jakarta Pusat. Keduanya ditindak pada Senin (12/07).

44