Home Hukum Polisi Tangkap Tiga Tersangka Ilegal Logging di Inhu

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Ilegal Logging di Inhu

Indragiri Hulu, Gatra.com - Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau menangkap tiga tersangka ilegal loging. Mereka tertangkap saat tengah beraksi di Desa Pulau Jumat, Kecamatan Kuala Cenaku tepatnya di aliran Sungai Bengkoang.

Selain tiga orang pelaku yang kini diperiksa secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Inhu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu olahan sebanyak 7 kubik serta sampan yang diduga sebagai alat untuk mengangkut kayu dari kawasan hutan itu.

"Ketiga pelaku berhasil kita ringkus pada Sabtu (17/7) lalu saat mereka tengah melakukan pengolahan kayu. Saat itu para pelaku tak dapat menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sah untuk mengolah kayu hasil hutan," ujar Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP I Komang Aswatama kepada Gatra.com, Selasa (27/7).

Komang menjelaskan, ketiga pelaku bukan merupakan warga Kabupaten Inhu, melainkan warga asal kabupaten tetangga yakni Indragiri Hilir. Saat melakukan aksinya mereka membagi peran masing-masing.

"Ada yang sebagai pengangkut kayu olahan dan ada pula sebagai 'penggesek' di lokasi itu," ujarnya.

Komang menyebut ketiga pelaku mengaku kayu hasil olahan tersebut nantinya akan di jual kepada warga tempatan yang membutuhkan ataupun yang sudah memesan sebelumnya.

Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Mereka diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar," tuturnya.

Ketiga tersangka warga Kempas Jaya, Kabupaten Indragiri Hilir itu masing-masing M (58), U (48) dan F (57). 

1001