Jakarta, Gatra.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan regulasi yang diterapkan untuk perjalanan orang selama masa PPKM. Regulasi ini memuat syarat perjalanan orang yang disesuaikan dengan pemberlakuan level PPKM di masing-masing wilayah.
Regulasi ini scara resmi dimuat melalui Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selain itu, regulasi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.
Dengan terbitnya aturan ini, syarat perjalanan orang hanya akan mengacu SE Gugus Tugas No.16 Tahun 2021, SE yang pernah diterbitkan sebelumnya sudah tak lagi berlaku.
"Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE No. 16 Tahun 2021 antara lain sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa (26/7).
Dalam regulasi terbaru ini, penyertaan kartu vaksinasi dan bukti tes antigen dan PCR tetap berlaku sebagai syarat perjalanan. Penggunaannya berlaku sesuai dengan level PPKM yang ditetapkan di masing-masing daerah.
Adapun ketentuan yang diatur dalam SE no. 16 2021 ini adalah sebagai berikut:
1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24, 25 dan 26 tahun 2021 dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1, 2, 3 dan 4.
2. Perjalanan orang dalam negeri antar kota/ jarak jauh harus memenuhi syarat berupa:
Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3 :
a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil da!am kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Untuk kategori PPKM Level 2 dan 1 :
a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif kap/d fest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
5. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan menerbitkan 4 (empat) SE Kemenhub yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. SE Kemenhub ini diterbitkan guna mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1 sampai 4 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021.
"SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1 sampai 4 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021. Tujuannya adalah tetep membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia," kata Jubir kemenhub Adita Irawati.
Keempat SE Kemenhub tersebut yaitu SE Nomor SE 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;
Kemudian, SE Nomor SE 57 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Selanjutnya, SE Nomor SE 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19;
"Tujuannya adalah tetep membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Senin (26/7) lalu.
Keempat SE Kemenhub tersebut yaitu :
• SE Nomor SE 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;
• SE Nomor SE 57 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;
• SE Nomor SE 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19;
• SE Nomor SE 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;
Masing-masing SE berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh/antarkota maupun di Kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta Pengendalian di lapangan.
“Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan,” pungkas Adita.