Semarang, Gatra.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyiapkan bantuan sosial (bansos) untuk 133.555 kepala keluarga terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Masing-masing kepala keluarga (KK) nantinya akan mendapatkan bantuan uang tunai Rp200 ribu per bulan, selama dua bulan.
Kepala Dinas Sosial Jateng, Harso Susilo, menyatakan, bansos itu diberikan kepada pedagang pasar, pedagang kaki lima (PKL), dan pekerja informal lain, yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Penerima bansos sebanyak 133.555 kepala keluarga yang terdampak PPKM,” katanya Semarang, Senin (26/7).
Para penerima bansos, lanjut Harso, adalah non-DTKS nantinya masing-masing kepala keluarga (KK) mendapatkan bantuan uang tunai Rp200 ribu per bulan selama dua bulan.
Rinciannya, di bulan pertama per KK menerima Rp200 ribu, dan bulan kedua menerima Rp200 ribu sehingga total per KK menerima bantuan senilai Rp400 ribu.
“Saat ini masih menunggu anggaran yang sedang disusun oleh BPKAD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jateng,” ujarnya.
Sambil menunggu anggaran cair, Dinas Sosial Jateng sedang mempersiapkan data-data penerima bantuan. Adapun data keluarga penerima nanti akan berdasar by name by address.
Setelah itu, proses selanjutnya, data penerima tersebut akan diatensikan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun penyaluran bansos akan dilakukan paling cepat Agustus 2021. Penyalurannya lewat PT Pos, seperti penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BTS). “Jadi penerima bansos diberitahu. Kemudian mereka mengambil di kantor Pos,” katanya.
Dia menambahkan, Dinas Sosial Jateng akan melakukan penyatuan data dengan kabupaten/kota supaya tidak terjadi tumpang tindih data penerima. “Paling banyak penerima bansos adalah Kota Semarang, kemudian disusul Banyumas dan Cilacap,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menyatakan, penyaluran bansos kepada masyarakat terdampak PPKM dan pandemi Covid-19 untuk mengurangi beban ekonomi dengan adanya perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021.
“Saya tekankan bantuan sosial yang harus diterima rakyat segera dicairkan untuk mengurangi beban ekonomi,” ujarnya.