Purworejo, Gatra.com- Setelah dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) soal PPKM Darurat sebelumnya Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berada di level 3, kini justru naik ke level 4. Naiknya level ini dipengaruhi oleh Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit di Purworejo saat ini masih tinggi yakni mencapai 80 %. Selain itu Fatality Rate (CFR) atau angka kematian juga masih fluktuatif tapi cukup tinggi.
Berbagai pengetatan kegiatan yang diatur dalam Instruksi Bupati (Ibup) terbaru, yaitu nomer 5012 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19, hampir sama. Hanya saja, mulai hari ini, Senin (26/7) ada kelonggaran terhadap usaha warung makan.
Untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan boleh melayani makan di tempat (dine in) dengan prokes ketat. Dine in dibatasi tiga orang dan paling lama 20 menit. Sementara warung makan yang berada di dalam mall/bangunan hanya boleh melayani take a way," kata Bupati Purworejo, Agus Bastian melalui Kabag Humas, Rita Purnama saat ditemui usai Launching Bansos Covid-19 di Ruang Arahiwang Komplek Setda, Senin siang (26/7).
Rita melanjutkan, semua usaha kuliner harus tutup pada pukul 20.00 WIB. Untuk supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, masih dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Pasar tradisional juga masih dibatasi jam operasional sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%
Sedangkan untuk isolasi terpusat Kabupaten Purworejo di GOR Sarwo Edhie Wibowo, sementara ini baru diisi oleh satu orang dengan inisial S. Perempuan 61 tahun tersebut merupakan warga Desa Jerakah, Kecamatan Bayan. "S sebelumnya bekerja sebagai ART di salah satu perumahan di Boro. Ia dan keluarga majikannya terkonfirmasi positif Covid-19, akan tetapi Bu S tadi malah disuruh pulang oleh majikannya," terang Rita.
Karena di rumah S ada bayi dan takut menularkan, maka akhirnya S diisolasi di GOR yang dulunya bernama GOR WR Soepratman itu sejak Minggu malam (25/7).