Tebo, Gatra.com- Polres Tebo telah mengamankan 18 orang tersangka penambang emas ilegal (PETI) di wilayah hukum Polres Tebo. Para pelaku diamankan ditempat dan waktu yang berbeda. Dari keterangan salah seorang tersangka berinisial Irh, mereka tergabung dalam organisasi Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Tebo.
Dia mengaku dikenakan biaya untuk bergabung menjadi anggota asosiasi tersebut. Biaya itu digunakan untuk pendaftaran, pengadaan baju dan lainnya. Selain biaya pendaftaran, dia juga harus menyetor Rp5 ribu per minggu per orang dan Rp10 ribu per bulan per orang.
Tidak itu saja, Irh juga mengaku jika emas hasil kegiatan ilegal mereka dijual ke APRI dengan harga disesuaikan. Rata-rata kata dia, harga per gram lebih murah Rp10 ribu dari harga biasa. "Kita diiming-imingi jaminan keamanan. Makanya kita bergabung ke APRI dan menjual emas hasil tambang ke situ (APRI)," kata dia, Senin (26/07).
Keberadaan APRI di Kabupaten Tebo dibenarkan oleh Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Tri Laksono SIK. "Beberapa waktu yang lalu memang ada organisasi APRI yang menyampaikan kepada masyarakat Tebo bahwa, organisasi ini untuk mewadahi penambang dan lai-lain," kata Kapolres.
Akan tetapi, ujar dia, untuk di wilayah Tebo belum ada izin pertambangan rakyat yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pemerintah. "Kalau tidak ada izin, itu namanya ilegal. Itu yang menjadi dasar bahwa tindakan atau penangkapan terhadap pelaku sudah benar," ujarnya..
Diketahui, 18 orang tersangka penambang emas ilegal yang diamankan yakni, Nasrudin alias Anas, Ade Andrawan alias Ade, Irwansyah alias Irwan, Tatang Hermawan, Suganda, Amilin alias Ilin, Fajar Suryono alias Fajar, Hamzah Surya Kusuma, Fajar Shodiq Ihsani alias Fajar dan Ilham Maulana.
Kemudian, Jihan Firdaus, Mushab Wahidin alias Ahid, Hidayatul Anwar alias Iin, Hendra alias Eeng, Amat Bianto alias Mat, Sopian Hadi alias Pian, Herman dan Andi Saputra.
Para tersangka yang diamankan memiliki peranan masing-masing. Ada yang berperan sebagai pekerja, ada juga pemilik lahan dan ada juga yang pemilik mesin dompeng. "Para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.