Karanganyar, Gatra.com - Pelaku usaha wisata di Kabupaten Karanganyar mengaku bimbang menyikapi penerapan PPKM level 4 yang akan berlangsung sampai 2 Agustus 2021. Sampai saat ini belum ada aturan jelas pembukaan obyek pariwisata, khususnya milik swasta.
"Mau buka juga khawatir nanti melanggar. Sejauh ini, yang kita tahu instruksi Mendagri tentang PPKM level 3 dan 4. Kabupaten Karanganyar masuk level 4. Di dalamnya tidak ada yang membahas tentang obyek wisata. Lalu bagaimana?" kata Wakil Ketua Asosiasi Pengelola Ekowisata Lawu (Apewl), Parmin Sastro kepada wartawan di Karanganyar, Senin (26/7).
Sekadar informasi, obyek wisata lereng Gunung Lawu tidak beroperasi sejak awal PPKM darurat pada 3 Juli lalu. Sampai berlanjut ke PPKM level 4 yang akan berakhir 2 Agustus mendatang, pelaku usaha belum berani melangkah. Parmin berharap Pemkab Karanganyar segera menerbitkan instruksi bupati (inbup) yang menjabarkan lebih rinci pelaksanaan instruksi mendari.
"Berat juga bagi kami pelaku usaha wisata alam. Usaha kami tak hanya soal kunjungan wisatawan, tapi diandalkan UMKM yang bergantung pada geliat pengunjung. Misalkan saja di Grojokan Sewu yang diandalkan 500 pelaku UMKM. Lalu 25 UMKM di Taman Balekambang, puluhan pengusaha warungan di Cemoro Kandang dan masih banyak lagi," katanya.
Tanpa aturan operasional yang jelas, bisnis para pelaku usaha wisata dan UKM dikhawatirkan kolaps. Mereka lebih mantap dengan aturan pembatasan jika dibanding sekarang.
"Kalau dibatasi, justru kita lebih mantap bekerja. Misalnya pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas. Itu kan jelas kita melangkahnya. Tapi ini tanpa disebut dalam regulasi sama sekali," jelasnya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya bisa lebih selektif menerapkan aturan PPKM. Ia menyebut, obyek wisata Kabupaten Karanganyar yang berpusat di Tawangmangu dan Ngargoyoso justru berkasus Covid-19 paling minim. Di Kecamatan Ngargoyoso tercatat lima kasus aktif sedangkan Tawangmangu 35 kasus aktif. Sedangkan kecamatan lainnya sampai 100-an kasus.
"Tempat wisata sangat ketat menerapkan prokes. Tapi lihat di wilayah kota, kasusnya tinggi. Di sana ada klaster pabrik," katanya.
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar Titis Sri Jawoto mengaku kesulitan menjawab pertanyaan para pelaku usaha wisata perihal operasional tempat usahanya.
"Tentang pariwisata belum ada aturan detil. Di Inmendagri yang diatur itu tertentu. Sedangkan pariwisata enggak ada di situ. Apakah yang tidak diatur disana boleh pakai aturan sebelumnya? Itu juga tidak jelas," katanya.