Tegal, Gatra.com – Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, menetapkan tiga remaja menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait demonstrasi menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ketiga remaja yang dua di antaranya berstatus pelajar tersebut, yakni EIA (16), warga Kabupaten Tegal; FN (16), warga Kabupaten Tegal; dan SI (14). warga Kota Tegal.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka merupakan buntut penangkapan 71 remaja karena hendak mengikuti demonstrasi menolak PPKM Darurat pada Senin lalu (19/7). Mereka berdatangan ke Kota Tegal karena terprovokasi ajakan demonstrasi yang disebar di media sosial.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo, mengatakan, dari hasil pemeriksaan 71 remaja yang ditangkap pada Senin, ada 3 orang yang berperan menyebarkan informasi berisi ajakan untuk mengikuti demonstrasi menolak PPKM Darurat di Kota Tegal.
"Setelah kita identifikasi dan lakukan pemeriksaan, dari 71 anak itu mengerucut pada 7 anak yang saling berkaitan. Kemudian 3 anak kita tetapkan tersangka," ujar Rita, Senin (26/7).
Menurutnya, satu dari 2 remaja yang ditetapkan tersangka sempat buron. Setelah dilakukan pencarian, remaja ini akhirnya menyerahkan diri pada Jumat (23/7). "Satu tersangka menyerahkan diri dengan didampingi orang tuanya," ungkap dia.
Rita menjelaskan, ketiga tersangka tersebut membuat dan menyebarkan postingan terkait demonstrasi menolak PPKM Darurat di sebuah akun grup Facebook bernama Allstar 2020 Tegal. Postingan itu berisi ajakan untuk mengikuti demontrasi menolak PPKM Darurat pada Senin (19/7) di Balai Kota lama Kota Tegal dengan titik kumpul di alun-alun Kota Tegal.
"Dari hasil profiling dan pemeriksaan serta didukung alat bukti, tiga anak itu yang paling bertanggung jawab atas penyebaran informasi hoaks ini," ujarnya.
Menurut Rita, ketiga tersangka dijerat Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun. Namun karena ketiganya tergolong anak di bawah umur, proses musyawarah diversi akan dilakukan dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan dinas terkait.
"Selain karena ancaman hukumannya di bawah 7 tahun, Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, terhadap anak yang berhadapan dengan hukum wajib dilakukan diversi. Dalam sidang diversi ini, diharapkan ada upaya kita memulihkan anak," jelas Rita.
Ia menyebut tidak ada pihak lain yang menggerakkan perbuatan tiga tersangka. Motif ketiganya adalah karena terpengaruh dengan postingan ajakan demontrasi menolak PPKM yang sudah lebih dulu beredar di media sosial.
"Mereka tidak teliti, bahwa ajakan itu sudah diubah, dibatalkan oleh senior-seniornya. Tetapi dia [tersangka] sudah terlanjur membuat postingan dan menyebarkan. Dengan postingan ini menghadirkan banyak sekali pelajar ke Kota Tegal, rata-rata pelajar SMK," ujarnya.
Adapun 69 remaja lainnya yang sempat ditangkap, menurut Rita, dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing dan dilakukan pembinaan dengan melibatkan Dinas Sosial.
"Kami juga sudah lakukan rapid test antigen terhadap 71 anak yang diamankan. Hasilnya ada 3 yang reaktif sehingga langsung dibawa ke tempat isolasi terpusat di rusunawa," kata Rita.