Home Kesehatan Cegah Penumpukan, Penyekatan Lenteng Agung Tak Diperiksa

Cegah Penumpukan, Penyekatan Lenteng Agung Tak Diperiksa

Jakarta, Gatra.com - Kendaraan yang melintasi titik penyekatan di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan sempat tidak diperiksa. Titik penyekatan di Jalan ini merupakan 1 dari 100 titik penyekatan yang ada di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Berdasarkan pantauan pada Senin (26/07) sekitar pukul 11.00 WIB, kendaraan roda dua bisa melintas tanpa diperiksa. Hal itu juga berlaku pada kendaraan roda empat.

Perwira Pengendali (Padal) Pos PPKM Tapal Kuda Lenteng Agung, Ipda H. Kebol Sitio mengklaim bahwa kendaraan sudah diperiksa di depan. Selain itu, penyekatan di titik ini menurutnya berjalan seperti biasa pasca diumumkannya perpanjangan PPKM Level 4. 

Kebol berujar bahwa pelonggaran sedikit dilakukan agar kendaraan tidak menumpuk. "Jadi diloss-kan secara rutin, tidak,"ucap Kebol di titik penyekatan pada Senin (26/07).

Tidak lama setelah kendaraan diperbolehkan lewat, petugas kembali melakukan pemeriksaan sekitar pukul 11.20 WIB. Petugas yang berjaga merupakan personel gabungan TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta. 

Berdasarkan pantauan pada Senin (26/07) sekitar pukul 11.20 WIB, terjadi antrian kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Meski begitu, terdapat kanalisasi atau pemisahan jalur bagi dua jenis kendaraan tersebut.

Pengendara roda dua membuat 2 barisan di titik penyekatan. Pengendara menunjukkan surat keterangan kerja kepada petugas untuk diperiksa.

Roda empat juga tidak luput dari pemeriksaan oleh petugas. Bahkan terdapat kendaraan roda empat yang diputar balik oleh petugas. "Ada suratnya, Pak?" ujar petugas kepada salah satu pengemudi kendaraan roda 4 di titik penyekatan pada Senin (26/07).

Kebol menyebutkan bahwa kepadatan dari arus lalu lintas juga terjadi pada pagi hari. Menurutnya hal ini terjadi karena jam kerja. "Untuk perkembangan arus lalu lintas pemeriksaan itu memang pada waktu pagi agak padat,"ucap Kebol di titik penyekatan pada Senin (26/07).

Pemerintah Republik Indonesia memperpanjang PPKM Level 4 Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021. Hal ini disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 juli sampai dengan 2 agustus 2021,"ujar Jokowi dalam siaran pers di saluran YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu (25/07).

Jokowi menyebutkan bahwa perpanjangan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial.

95