Jakarta, Gatra.com - Pemerintah memperpanjang pelaksanaan PPKM Level 4 Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021. Penyekatan di 100 titik di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya juga tetap diberlakukan.
Dirlantas (Lalu Lintas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan bahwa tidak ada perubahan pada proses penyekatan kendaraan pasca diperpanjang PPKM Level 4.
"Masih sama,"ucap Sambodo melalui pesan singkat pada Senin (26/07).
Hal serupa juga disebutkan oleh Perwira Pengendali (Padal) Pos PPKM Tapal Kuda Lenteng Agung, Ipda H. Kebol Sitio. Menurutnya, penyekatan di PPKM Level 4 berjalan seperti biasa.
"Tidak ada pelonggaran-pelonggaran dan pelaksanaan prokesnya tetap," ucap Kebol di titik penyekatan Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Senin (26/07).
Terdapat 100 titik penyekatan yang terbagi menjadi 5 kategori, yakni dalam kota Jakarta (19 titik), tol batas kota Jakarta (15 titik), dan ruas Jalan Sudirman-Jalan M.H. Thamrin (27 titik). Selain itu, ada juga batas kota Jakarta (10 titik) dan wilayah penyangga (27 titik).
Sambodo menuturkan, penambahan titik penyekatan ini dilakukan untuk melandaikan kurva COVID-19 di Jakarta. Menurutnya, untuk melandaikan kurva, mobilitas harus turun antara 30%-50%.
Di Jakarta baru diangka 20 persen. Itu lah sebabnya kemudian kami mengadakan pengetatan untuk penambahan titik penyekatan ini semua,ujar Sambodo dalam konferensi pers di Youtube Polda Metro Jaya pada Rabu (14/07).
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 Jawa-Bali pada Minggu (25/07). perpanjangan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial.
"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 juli sampai dengan 2 agustus 2021,"ujar Jokowi dalam siaran pers di saluran YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu (25/07).
Reporter: Alfiansyah Ramdhani