Jakarta, Gatra.com - Pelonggaran atau penurunan level pada PPKM Level 4 harus diikuti dengan beberapa syarat. Hal ini disampaikan oleh Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono.
Pandu menyebutkan bahwa salah satu syaratnya adalah peningkatan tes, lacak, dan isolasi. "Testing, lacak, isolasinya harus ditingkatkan," ujar Pandu melalui sambungan telepon pada Minggu (25/07).
Pandu menuturkan bahwa peningkatan juga harus dilakukan pada skema 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan) di masyarakat. Kemudian syarat lainnya adalah mengupayakan agar terjadi penurunan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit dan jaminan tidak adanya kekosongan oksigen.
Pandu juga berujar bahwa vaksinasi menjadi salah satu syarat jika ingin melakukan penurunan level atau pelonggaran. "Persyaratan untuk melonggarkan atau menurunkan level adalah meningkatkan cakupan vaksinasi," ucap Pandu.
Menurut Pandu, persyaratan-persyaratan tersebut harus dipenuhi. Ia berujar bahwa pelonggaran yang dibuat jangan sampai membuat kasus COVID-19 meningkat.
Sebelumnya, pemerintah mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4. PPKM Level 4 diterapkan di kabupaten/kota di Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4. Selain itu ada juga beberapa daerah yang menjalankan PPKM level 3.
Level 4 ini artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100.000 penduduk per minggu. Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Hal ini tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Berdasarkan Inmendagri yang diterima pada Rabu (21/07), PPKM Level 4 ini sesuai dengan kriteria level situasi pandemi COVID-19.