Kupang, Gatra.com- Sebanyak 10 anak anak didik pemasyarakatan (Andikpas) dari Provinsi NTT memperoleh remisi hukuman pada momentum peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2021 ini. “Pada peringatan Hari Anak Nasional ( HAN ) tahun ini ada 10 anak didik pemasyarakatan (Andikpas) dilingkup Kanwil Kementrian Hukum dan HAM NTT memperoleh remisi, pengurangan hukuman dari Kementian Hukum HAM, ” kata Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi NTT Marciana Dominika Jone ( 24/7)
Pemberian remisi anak ini jelas Marciana sesuai Pasal 1 Ayat 1 Kepres No. 174 Tahun 1999. Sesuai keputusan tersebut anak - anak yang berkelakuan baik diberikan pengurangan masa pidana. Remisi ini tidak “Remiisi, pengurangan masa hukuman ini diberikan kepada anak –anak didik pemasyarakatan ( Andikpas ) yang berkelakukan baik. Yang memenuhi syarat sesuai yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Marciana.
Lebih lanjut Marciana menyebutkan semula pihaknya mengusulkan 23 anak didik pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi. “Kami usulkan 23 anak didik pemasyarakatan. Namun yang direstui hanya 10 orang saja dengan kisaran umur mereka 12 – 17 tahun.
Dia merincikan ke 10 anak didik pemasyarakatkan (Andikpas ) yang memperoleh remisi itu adalah dari LPKA Kupang 5 orang terdiri dari 3 orang remisi 1 bulan, 2 orang remisi 3 bulan. Berikutnya LP Waingapu 2 orang remisi masing-masing 1 bulan, LP Atambua 1 orang dengan remisi 1 bulan. Selanajutanya LP Lembata : 1 orang remisi 1 bulan dan LP Waikabubak 1 orang remisi 1 bulan.