Banjarnegara, Gatra.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara menggelar razia hotel dan rumah kos di tengah penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Bahkan ada satu diduga Aaparatur Sipil Negara (ASN) yang terciduk dalam razia ini. Sekretaris Satpol PP Banjarnegara, Purwanto mengatakan dalam razia itu, petugas memasuki sejumlah kamar hotel dan kos-kosan di lima lokasi. Didapati, ada delapan pasangan tidak sah.
Selain itu,k petugas juga mendapati ada satu orang (diduga pekerja seks komersial (PSK)) dan diduga sedang menunggu teman kencan dari laki-laki lain. Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan. “Semua pelanggar kita data dan kita berikan pembinaan, yang terjaring kita bawa ke kantor untuk didata dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Purwanto, dalam keterangannya, dikutip Sabtu malam (24/7).
Dia menjelaskan, razia hotel dan rumah kos dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran fungsi rumah kos. Terlebih saat ini adalah masa PPKM Darurat. “Sasaran dari kegiatan ini adalah lima rumah kos yang ada di kelurahan Semampir, Kelurahan Kutabanjarnegara, Kelurahan Semarang, dan Kelurahan Sokanandi,” ucap dia.
Sugeng Supriyadi SH, penyidik PNS yang melakukan razia tersebut, membenarkan adanya ASN yang terciduk. Namun Sugeng masih belum memberikan keterangan. Razia hotel dan rumah kos itu menjadi perhatian Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono. Bahkan, bupati menyempatkan hadir di markas Satpol PP saat pendataan para pelanggar.
Menurut bupati, Pemkab Banjarnegara akan terus menggiatkan razia rumah kos dan hotel dalam rangka penegakan peraturan daerah Nomor 5 tahun 2013 tentang ketertiban umum dengan sasaran rumah kos yang diduga disalahgunakan sebagai tempat maksiat. “Kami prihatin. Apalagi di tengah situasi pandemi dan masa PPKM, hendaknya disiplin dan patuhi aturan,” kata bupati.
Dia juga menegaskan, pemkab akan menggiatkan operasi ini untuk memberikan rasa aman dan ketentraman masyarakat di wilayah Banjarnegara. “Dan bagi pelanggar, kami tak segan-segan akan kami beri pembinaan hingga sanksi tegas, apalagi jika yang bersangkutan adalah ASN,” tandasnya.