Home Politik Alumnus Duga Isu Rangkap Jabatan Upaya Gulingkan Rektor UI

Alumnus Duga Isu Rangkap Jabatan Upaya Gulingkan Rektor UI

Jakarta, Gatra.com – Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Freddy Harris, menduga isu rangkap jabatan dihembuskan untuk menggulingkan posisi Ary Kuncoro sebagai rektor UI. Ia menengarai pihak internal yang bisa melakukan ini.

Dugaan itu mencuat lantaran setelah Ary Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama atau Komisari Independen BRI, saat ini mencuat desakan agar Ary mundur sebagai Rektor UI.

"Saya juga sebelum itu sudah lihat awalnya rektor disuruh mundur dari komisaris, ujung-ujungnya rektor disuruh mundur dari rektor, eh, benar. Politik kan. Siapa yang main di dalam? Saya enggak takut untuk hal-hal kayak begini, biasa saja. Yang main di dalam siapa, yang mau jadi rektor nih? Atau karena ada persoalan-persoalan [lain]?" kata Freddy dalam dalam diskusi virtual 'Menimbang Revisi Statuta UI, Mengapa Harus Ada?' yang digelar Iluni UI, Sabtu (24/7).

Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) itu justru heran dengan gaduhnya rangkap jabatan Ary Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Ia bahkan menyebut kampus besar lainnya, seperti Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) tidak memuat larangan rangkap jabatan di badan usaha kecuali jabatan direksi.

"Saya bacakan semuanya [statuta kampus lain]. Enggak apa-apa tuh. Yang enggak boleh direksi. UI sementara tidak memperbolehkan, jadi lucu juga nih, padahal saya melihat ini network," katanya.

Di sisi lain, Freddy meminta pemerintah atau perguruan tinggi untuk membuat aturan yang jelas dan tegas mengenai rangkap jabatan aparatur sipil negara (ASN) di dunia kampus. Hal ini lantaran UU Pelayanan Publik hanya menyoroti larangan rangkap jabatan sepanjang tidak menimbulkan konflik kepentingan atau conflict of interest.

Konflik kepentingan, sambung dia, ada di ranah etik atau hukum. Kalau di ranah hukum juga harus dijelaskan aturannya secara detail. Aturan tersebut dinilai Freddy penting karena terdapat sejumlah beleid yang tidak melarang rangkap jabatan. Apalagi, pejabat publik yang duduk sebagai komisaris perusahaan BUMN merupakan perwakilan pemerintah yang memiliki saham di perusahaan tersebut.

"Bukan direksi ya, kalau direksi adalah orang-orang yang melakukan tindakan keseharian kalau komisaris kan enggak. Jadinya memang perlu. Memang betul kita benahi aturannya. Aturannya kita bikin tegas saja, boleh atau enggak. kalau enggak boleh, ya sudah. Tetapi kalau kita dibikin ngambang, terus tiba-tiba seperti ini," katanya.

236