Home Politik Ada Tarik Ulur Kepentingan Politik dalam Perubahan Statuta UI

Ada Tarik Ulur Kepentingan Politik dalam Perubahan Statuta UI

Jakarta, Gatra.com – Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 dan diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada tanggal yang sama dinilai melalui proses tarik ulur kepentingan politik yang cukup panjang. Hal itu disampaikan oleh Alumnus Fakultas Hukum UI, Freddy Harris.

Diketahui, satu poin yang menjadi kontroversi dalam PP itu adalah adanya perubahan larangan rektor dan wakil rektor merangkap sebagai pejabat pada BUMN/BUMD/swasta menjadi larangan merangkap jabatan sebagai direksi pada BUMN/BUMD/swasta.

Freddy mengatakan, perubahan dapat terjadi saat draf peraturan dibahas oleh stakeholder terkait. Apalagi, UI merupakan institusi di bawah Kemdikbud.

"Jadi kalau UI mau mengubah sebuah statutanya, tetapi UI masih di bawah pemerintah, ya di perjalanan berubah, ya biasa saja. Cuma kan nanti perubahannya pasti terekam, kenapa itu berubah, saya juga enggak tahu kenapa itu berubah dan sebagainya. Banyak UU, PP berubah-ubah kan biasa saja, enggak ada persoalan. Ini kan persoalan politik," kata Freddy dalam diskusi virtual 'Menimbang Revisi Statuta UI, Mengapa Harus Ada?' yang digelar Iluni UI pada Sabtu (24/7).

Freddy yang merupakan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) ini meyakini, perubahan statuta UI melewati proses yang panjang, termasuk pembahasan-pembahasan dengan beberapa pihak. Dalam proses tersebut, terjadi tarik ulur kepentingan setiap stakeholder hingga terbentuk aturan yang berlaku saat ini.

"Jadi bukan persoalan. Sebenarnya yang bikin malu orang luar yang kemudian mengomentari UI itu. Jadi UI juga harus lihat dong, ini urusan UI jadi orang luar yang komentarin UI. Jadi kan kacau balau. Komentarnya juga pedes-pedes lagi kan. Kelihatan UI enggak kompak, pada akhirnya begitulah," katanya.

Freddy pun menekankan perubahan peraturan perundang-undangan, termasuk PP mengenai statuta UI merupakan hal yang wajar. Bahkan, perubahan dapat terjadi dalam proses pembahasan.

"Jadi perubahan itu biasa saja, banyak peraturan yang berubah, UU apa, mau UU Paten, UU Hak Cipta, kadang-kadang berubah di DPR. Tergantung mengelola kepentingan," katanya.

Dalam kesempatan ini, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI, Mayling Oey-Gardiner, menyoroti perbedaan PP statuta UI yang telah disahkan dengan draf PP. Mayling mengatakan, dalam draf PP versi 26 Juni tidak ada perubahan klausul rangkap jabatan seperti PP statuta UI sebelumnya, yakni PP 68 Tahun 2013.

"Saya memperoleh versi 26 Juni. Di situ tidak ada perubahan larangan untuk rektor dan wakil rektor di versi itu. Yang dianggap tiba-tiba teman-teman Guru Besar, mereka kaget dengan keluarnya PP 75 ini," katanya.

86