Sumbawa Besar, Gatra.com - Satu peleton Polres Sumbawa, Kamis (22/7) akhirnya membubarkan Barapan Kebo yang digelar di Arena Pacuan Kuda Dusun Sebasang Unter, Desa Marga Karya Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa.
Kegiatan barapan kebo tersebut dibubarkan karena tidak adanya penerapan protokol kesehatan di lapanagan. Barapan kebo tersebut juga tidak mengantongi ijin. Namun sangat disayangkan meskipun tidak mengantongi ijin barapan kebo tetap digelar bahkan diikuti oleh peserta di luar Kabupaten Sumbawa.
"Kegiatan barapan kerbau ini tidak mengantongi ijin, dari panitia hingga peserta tidak ada yang menggunakan masker di tangah massa pandemi seperti ini. Padahal sudah diketahui bersama di Kabupaten Sumbawa telah diberlakukan PPKM Mikro. Harus kami bubarkan, jangan sampai menjadi klaster baru penyebaran covid-19," ungkap Waka Polres Sumbawa Kompol Rafles P Girsang, S.IK dari Sumbawa , Jumat (23/7).
Belakangan diketahui bahwa Polsek Moyo Hulu sudah lebih dahulu melakukan himbauan agar barapan kebo tersebut dibubarkan, namun tidak diindahkan para panitia pun semakin bersikeras, sehingga Waka Polres Sumbawa langsung menerjunkan 1 pleton anggota guna membubarkan secara paksa.
Waka Polres juga menerangkan jika ada kegiatan yang menimbukan keramaian polres Sumbawa akan membubarkan dan menindak tegas. "Acara apapun yang menimbulkan keramaian, dan melanggar protokol kesehatan akan kami bubarkan," tegasnya.