Jakarta, Gatra.com – Anggota Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah menilai pengunduran diri Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro dari jabatan wakil komisaris utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan momentum untuk membatalkan aturan Statuta UI yang baru.
“Karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” kata Himma dalam keterangannya, Jumat (23/7).
Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, pasal 8 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa ‘dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan’. Semua itu dapat tercapai jika perguruan tinggi punya otonomi dalam mengelola lembaga, baik bidang akademik maupun non-akademik.
Menurut Himma, Statuta UI terbaru yang memungkinkan Rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, dapat mengancam otonomi UI dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi. Selain itu, menghambat UI dalam berperan sebagai kekuatan moral yang mensyaratkan kemandirian lembaga.
Meski begitu, Himma mengapresiasi langkah Ari yang mundur dari jabatan Wakomut BRI. Dia menambahkan, upaya tersebut dapat menghindari konflik kepentingan di balik rangkap jabatan. Dia pun berharap UI dan BRI dapat lebih fokus menyelenggarakan pelayanan publik yang baik.
“Pengunduran diri ini tidak semata reaksi atas tuntutan masyarakat, tapi juga komitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009,” ungkapnya.
Himma mengatakan, langkah pengunduran diri Ari Kuncoro diharapkan menjadi penegasan sikap UI untuk kembali kepada misi utama pendidikan tinggi, yakni mencari, menemukan, menyebarluaskan, dan menjunjung tinggi kebenaran.
“Penjelasan pada PP 68/2013 menyebutkan bahwa untuk mewujudkan misi tersebut perguruan tinggi harus bebas dari pengaruh, tekanan, dan kontaminasi apapun seperti kekuatan politik dan/atau kekuatan ekonomi, sehingga Tridharma Perguruan Tinggi dapat dilaksanakan berdasarkan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan,” jelasnya.