Jakarta, Gatra.com - Polisi menjelaskan kedudukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penyidik. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Jumat (23/07).
Yusri menyebutkan bahwa Satpol PP merupakan seorang penyidik. Meski begitu, Satpol PP merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Menyangkut bahwa apakah Satpol PP itu sebagai penyidik, ya dia adalah PPNS," ucap Yusri dalam sesi wawancara yang disiarkan di YouTube Polda Metro Jaya pada Jumat (23/07).
Yusri menjelaskan bahwa, untuk menjadi penyidik, Satpol PP harus mendapatkan sertifikasi dari polisi. Kemudian penyidik tersebut juga berada di bawah pengawasan polisi.
Menurut Yusri, sebagai penyidik, Satpol PP melakukan penegakan aturan hanya saja terdapat perbedaan dengan polisi. Satpol PP menurutnya menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
"Menyangkut masalah peraturan daerahnya, bukan penyidik seperti polisi yang semuanya bisa,"ujar Yusri.
Sebelumnya, terdapat penambahan dalam Rancangan perubahan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020. Salah satu penambahannya adalah kewenangan Satpol PP sebagai penyidik.