Home Hukum Peringati Hari Anak, 57 Terpidana Anak Dapat Remisi, 1 Bebas

Peringati Hari Anak, 57 Terpidana Anak Dapat Remisi, 1 Bebas

Purworejo, Gatra.com - Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2021 yang diperingati setiap tanggal 23 Juli, membawa berkah tersendiri bagi terpidana anak. Sebanyak 57 anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka HAN. 
 
Pemberian remisi dikemas dalam rangkaian upacara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).  "Sebanyak 56 anak mendapatkan remisi Anak Nasional kategori I dan 1 Anak mendapatkan remisi Anak Nasional kategori II atau langsung bebas," jelasKepala LPKA Klas I Kutoarjo, Hari Winarca, melalui Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Taufik Nugroho.
 
Lebih lanjut Taufik menjelaskan bahwa, anak yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 55, sedangkan remisi 2 bulan sebanyak 2 anak. Sedangkan yang mendapat remisi kategori I adalah warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, langsung pulang dijemput oleh kedua orang tuanya.
 
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Registrasi, Wagiman, mengungkapkan meskipun kemerdekaan anak-anak tersebut terbatas karena harus menjalani masa pembinaan di dalam LPKA, mereka tetap mendapatkan hak-hak sebagai seorang anak. "Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik," harap Wagiman. 
 
Sebagai informasi, masing-masing provinsi di Indonesia hanya memiliki satu LPKA. Untuk Provinsi Jawa Tengah, LPKA berada di Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.

 

 
6257