Mataram, Gatra.com- Jajaran Kepolisian Ditreskrimum Polda NTB mengamankan pemuda AS (22), asal Ampenan, Kota Mataram atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di salah satu kos-kosan di wilayah Ampenan pada Juni 2020 lalu. Berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat dan surat perintah penyidikan Ditreskrimum tertanggal (7/6) sehingga anggota reskrimum polda NTB langsung menangani hal tersebut dengan melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K, M.Si didampingi Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Hari Brata dan Kasubdit IV AKBP NI Made Pujawati, S.I.K, di Mapolda NTB, Kamis (22/7) mengungkapkan, kejadian ini terjadi sekitar Juni 2020 dengan tersangka AS yang saat itu tinggal disekitar kos-kosan korban. Orang tua korban AZ saat mengetahui hal tersebut sekitar November 2020 merasa tidak terima dan langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Kejadian ini bermula saat tersangka AS yang saat itu tinggal disekitar kost korban mengajak korban berpacaran. Lalu sekitar bulan juni 2020 lalu AS mengajak korban melakukan hubungan badan. Oleh karena kejadian itu tidak menimbulkan masalah, maka AS sering mengajak korban melakukan hal yang semestinya belum boleh dilakukan bagi keduanya. "Sekitar bulan November 2020 orang tua korban AZ mengetahui anaknya hamil kurang lebih 5 bulan, saat itulah AZ langsung melaporkan tersangka AS," ujarnya.
Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Hari Brata, S.I.K menyampaikan, pada awalnya tersangka tidak mengakui ini perbuatannya, namun ketika dilakukannya tes DNA oleh tim dan hasilnya benar AS adalah ayah biologi dari anak korban AZ, sehingga tim Ditreskrimum polda NTB pada (21/7) langsung mengamankan AS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Disamping pelaku, tim juga mengamankan 1 lembar Akte lahir atau nama korban, 1 lembar fotocopy KK, 1 buah celana leging panjang warna coklat, 1 buah celana dalam warna abu-abu, serta 1 lembar bukti hasil tes DNA dari Puslabfor Polri tertanggal 16/07/2021," ungkap Hari yang dibenarkan Kasubdit IV AKBP Ni Made Pujawati, S.IK. Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) atau (2), junto pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo 76E, UU 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.