Jakarta, Gatra.com- Titik pos penyekatan Lenteng Agung, Jakarta Selatan sempat tidak diperiksa. Lenteng Agung merupakan satu dari 100 titik penyekatan di DKI Jakarta dan sekitarnya di masa PPKM Darurat.
Berdasarkan pantauan pada Selasa (20/07) sekitar pukul 11.30 WIB, kendaraan bisa melintas tanpa diperiksa. Sebelumnya pada pukul 11.00 WIB, kendaraan yang melintas diperiksa oleh petugas.
Padal PPKM Lenteng Agung IPDA Kebol Sitio menyebutkan bahwa hal ini dilakukan dengan melihat situasi yang ada. Meski begitu, ia menyebutkan tidak ada pelonggaran
Adapun petugas juga terlihat berada di pos-pos. Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, petugas kembali melakukan penjagaan di jalan dan memeriksa pengendara yang melintas.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Personel gabungan memeriksa pengendara roda dua yang akan melintasi titik penyekatan Lenteng Agung. Pengendara yang melintas juga terlihat menunjukkan Surat Tanda Registasi Pekerja dan Surat Tugas lalu diperbolehkan untuk melintas.
Pengendara roda empat juga diperiksa oleh petugas yang berjaga. Meski begitu, antrean kendaraan tidak panjang. Terdapat 100 titik penyekatan yang terbagi menjadi 5 kategori, yakni dalam kota Jakarta (19 titik), tol batas kota Jakarta (15 titik), dan ruas Jalan Sudirman-Jalan M.H. Thamrin (27 titik). Selain itu, ada juga batas kota Jakarta (10 titik) dan wilayah penyangga (27 titik).
Sambodo menuturkan, penambahan titik penyekatan ini dilakukan untuk melandaikan kurva COVID-19 di Jakarta. Menurutnya, untuk melandaikan kurva, mobilitas harus turun antara 30%-50%.
Di Jakarta baru diangka 20 persen. Itu lah sebabnya kemudian kami mengadakan pengetatan untuk penambahan titik penyekatan ini semua,ujar Sambodo dalam konferensi pers di Youtube Polda Metro Jaya pada Rabu (14/07).