Mataram, Gatra.com- Atas dasar laporan salah seorang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diketahui masih berusia di bawah umur dan turut menjadi korban tindak pidana asusila, Reskrimum Polda NTB berhasil menangkap pelaku dan diduga kuat sebagai perekrut, penampung dan sekaligus menguruskan dokumen bagi 120 calon PMI asal Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
“Pelaku berinisial LS (48) ini diduga juga membuat korban diketahui hamil selama satu bulan. Pelaku menyetubuhi korban selama berada di penampungan. Pelaku ditangkap pada Rabu (21/7),” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto kepada wartawan, Kamis (22/7).
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata didampingi Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan, terungkap peran LS yang diduga telah memalsukan data pribadi korban menjadi kategori dewasa. “Pelaku melakukan trik ini agar korban lolos dalam syarat menjadi seorang PMI sesuai yang dijanjikan oleh pelaku untuk bekerja di wilayah Timur Tengah. Pelaku ini membuat data diri korban yang baru. Kartu keluarga korban dipalsukan. Korban aslinya lahir 15 Februari 2004, dimajukan tahunnya menjadi 1998," kata Hari.
Kabid Humas Kombes Artanto menambahkan, usai membuat data diri yang baru, pelaku langsung membawa korban ke lokasi penampungan. Untuk pengurusan paspor dan visa keberangkatan juga demikian. Statusnya bukan PMI melainkan sebagai pelancong. "Pembuatan paspor dan visa-nya itu di Sumbawa," jelas Artanto.
Direktur Reskrimum Hari Brata mengungkapkan, bahwa modus yang demikian diduga turut dilakukan pelaku untuk korban lainnya. Dari sekian banyak PMI yang berada di bawah naungan pelaku, 70 diantaranya terungkap sudah berangkat secara ilegal ke wilayah Timur Tengah. "Mereka berangkat dengan visa pelancong bukan tenaga kerja. Selanjutnya 50 orang lainnya termasuk korban PU, masih dalam proses administrasi dalam pembuatan paspor dan visa di kantor imigrasi. Ada sebagian diantaranya yang dikatakan Hari telah ditampung di Jakarta,” kata Hari Brata.
Sebagai tindak lanjut temuan kasus ini, dalam waktu dekat akan dilakukan penyelidikan keberadaan tempat penampungan di Jakarta yang diduga masih satu jaringan dengan pelaku. Diduga kuat LS memiliki jaringan di Jakarta dan hal ini diperkuat adanya adanya keuntungan yang didapatkan dalam setiap perekrutan PMI. Imbalan yang diterima pelaku, mencapai Rp12 juta per kepala.
Kata Hari Brata, kasus ini akan terus dikembangkan. Polisi akan bergerak mulai dari hulu di sini dan tentunya akan berkembang sampai ke lokasi di Jakarta. LS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Dalam statusnya, LS disangkakan Pasal 6, Pasal 10, dan atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.