Jakarta, Gatra.com– Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar kejaksaan mengawasi dan memitigasi potensi penyimpangan dana-dana penanganan pandemi Covid-19. Menurutnya, kejaksaan perlu memberi pendampingan kepada kepala daerah sehingga penyerapan anggaran bisa optimal.
“Jangan menakut-takuti, tapi jangan kongkalikong juga,” tegas Puan dalam keterangannya, Kamis (22/7). Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, melainkan lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.
Diketahui, Kejaksaan RI mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara sejumlah Rp19,2 triliun dalam bidang tindak pidana khusus sepanjang tahun 2020. Adapun penyelamatan keuangan negara di bidang perdata dan tata usaha negara totalnya mencapai Rp239,5 triliun dan US$11,8 juta, serta memulihkan keuangan negara sebanyak Rp11,1 triliun dan US$ 406 ribu.
“Perjuangan melawan korupsi tak boleh surut meskipun bangsa ini tengah dilanda pandemi. Justru, saat darurat seperti ini kita wajib memastikan bahwa korupsi tidak punya ruang untuk bergerak dan memanfaatkan keadaan,” ujar Puan.
Legislator dapil Jawa Tengah V itu menyebut Kejaksaan ibarat panglima perang dalam mencapai cita-cita Indonesia yang bebas korupsi. Dia pun menyampaikan terima kasih atas kerja keras Kejaksaan RI selama ini.
Lebih lanjut, Puan mendorong Kejaksaan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi demi mendukung keberhasilan penegakan hukum. Dengan begitu, akan ada sinergi dan integrasi data antara pusat dan daerah. Sehingga, penegakan kasus lintas wilayah administrasi bisa dieksekusi dengan akurat dan tepat karena datanya terpercaya dan terlindungi.
“Kejaksaan RI harus terus bekerja beriringan dengan teknologi agar selalu relevan dengan kondisi zaman. Teknologi informasi ini juga bisa menjadi penyokong utama untuk memperkuat internal kelembagaan Kejaksaan serta untuk melakukan upaya reformasi birokrasi,” tuturnya.