Home Hukum Arteria Dahlan: Single Bar Organisasi Advokat Harus Jalan

Arteria Dahlan: Single Bar Organisasi Advokat Harus Jalan

Jakarta, Gatra.com – Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, mengatakan, wadah tunggal (single bar) organisasi advokat harus jalan karena hukum positifnya, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengamanatkan bahwa sistemnya single bar.

"Open positifnya kita saat ini single bar, ya kita patuhi single bar," kata Arteria dalam webinar bertajuk "Single Bar System, Solusi Organisasi Advokat Indonesia, Suatu Telaah Yuridis Akademis" pada Kamis (22/7).

Karena UU menyatakan hanya ada wadah tunggal organiasi advokat, lanjut Arteria, maka semua pihak harus menjalankan perintah tersebut agar tidak melecehkan atau melawan UU.

"Saat ini bisa single bar jalan terus, ya harus jalan karena atribusi UU-nya single bar," ujar legislator dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI)-Perjuangan tersebut.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, dalam acara yang dipandu Wakil Sekjen Peradi, Johannes L. Tobing, ini menyampaikan bahwa single bar merupakan sistem terbaik dibandingkan sistem lainnya, termasuk banyak wadah atau multy bar.

Selain itu, lanjut Otto, single bar juga sudah terbukti berdasarkan sejarah organisasi advokat di berbagai negara di dunia yang lebih awal mempunyai organisasi. Mayoritas negara di dunia akhirnya memilih single bar setelah melalui dinamika yang panjang.

"Multy bar dan single bar, ini sudah dibicarakan sejak zaman dahulu. Jadi rupa-rupanya bar association di zaman dulu sudah pernah ribut tentang sistem mana yang harus dipakai dalam organiasi mereka," ujarnya.

Karena itu, Otto berpendapat, kalau Indonesia ingin menerapkan multy bar, itu merupakan langkah mundur karena perdebatan single bar atau multy bar ini sudah berlangsung di zaman dahulu di berbagai negara.

Mayoritas negara di dunia memilih single bar karena setelah menerapkan sistem lain, termasuk multy bar, ternyata persoalannya bukan hanya partisipasi banyak pihak atau demokratis di negara tersebut, tetapi juga harus melindungi para pencari keadilan.

Ketum Peradi, Otto Hasibuan, mengatakan, single bar sistem terbaik. (Ist)

Sistem single bar menjadikan ada satu standar kompetensi yang harus dipenuhi seseorang untuk bisa menjadi advokat yang merupakan profesi sangat mulia (officium nobile). Standar itu, baik kompetensi, profesionalisme hingga kode etik.

Dengan demikian, kata Otto, ketika Indonesia membuat Undang-Undang (UU) Advokat, memutuskan menganut wadah tunggal organisasi advokat. Tujuan utamanya, yakni meningkatkan kualitas advokat dan melindungi para pencari keadilan.

"Oleh karena itu, ketika Undang-Undang Advokat ini dibuat di DPR pada 2003, maka tidak ada satu pun peserta dari DPR yang mempersoalkan tentang sistem single bar yang dibentuk itu," ucapnya.

Menurut Otto, mereka sepakat memilih wadah tunggal karena sebelumnya sudah melakukan studi banding ke sejumlah negara, khususnya Belanda. Selain itu, para advokat yang saat ini mengingikan multy bar, saat itu sepakat memilih single bar.

"Semuanya ini [advokat yang saat ini menginginkan multy bar] adalah penganut-penganut dari single bar. Karena sistem single bar ini yang terbaik daripada sistem-sistem yang ada, termasuk multy bar," ungkapnya.

Sekarang, lanjut Otto, tinggal bagaimana seluruh pemangku kebijakan dalam penegakan hukum, konsisten menerapkan aturan yang berlaku. Jangan malah melanggar aturan. Ia menyesalkan ketua Mahkamah Agung (MA) menerbitkan SK 73 Tahun 2015.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengungkapkan bahwa UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah sekitar 22 kali diuji di MK, sehingga pesoalan konstitusional organiasi advokat seharusnya sudah selesai.

"Pada Putusan 101 Tahun 2009, MK telah mempertimbangkan sebagai berikut, Pasal 28 Ayat 1 UU Advokat juga menyatakan adanya organiasi advokat yang merupakan satu-satunya wadah organisasi advokat," ujarnya.

Ia melanjutkan, putusan MK ini bersifat final dan mengikat. Dalam acara ini, Dekan FH UKI, Hulman Panjaitan, S.H., M.H.; dan Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono masing-masing menyampaikan sambutan mewakili lembaganya. Dwiyanto kemudian membuka webinar yang juga menghadirkan Rektor UKI Dr. Dhaniswara K. Harjono, mantan Hakim Agung Gayus Lumbun, dan Wakil Ketua MPR Arsul Sani sebagai narasumber.

1322