Jakarta, Gatra.com – Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan masyarakat masih mengeluhkan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan utamanya pada sisi kepesertaan dan pemberian hak jaminan sosial atau klaim manfaat.
"Keluhan masyarakat ini berhubungan dengan tata kelola dana BPJS Ketenagakerjaan serta sistem pelayanannya. Diperlukan solusi yang tepat agar tata kelola pelayanan BPJS Ketenagakerjaan selalu berpihak kepada peserta atau pengguna layanan," ungkap Mokh, Kamis (22/7).
Najih menambahkan, dalam kondisi pandemi COVID-19 di mana situasi dunia usaha dan investasi sedang mengalami tantangan, maka masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu mendapatkan kepastian bahwa program penjaminan sosial tetap berjalan dengan baik. Utamanya bagi peserta yang terdampak COVID-19 agar diperhatikan dalam proses pengurusan hak jaminan sosialnya.
Sedangkan Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dalam tantangan apapun harus mampu memberikan pelayanan publik yang terbaik. Sebab, itu merupakan tujuan pembentukan BPJS.
"Dalam Pasal 3 UU BPJS, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya," ucap Hery.