Kuala Lumpur, Gatra.com - Syed Saddiq, Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia yang saat ini menjadi salah satu anggota Kabinet termuda dalam sejarah negara itu didakwa pada Kamis (22/07) dengan tuduhan penyalahgunaan dana partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) pimpinan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin, sebesar 1,2 juta ringgit atau Rp4,1 miliar.
Syed Saddiq yang kini berusia 28 tahun didakwa di pengadilan Kuala Lumpur dengan dua tuduhan tindak pidana penyalahgunaan kepercayaan.
Pelanggaran itu diduga dilakukan saat dia menjabat sebagai ketua pemuda partai Tan Sri Muhyiddin, beberapa hari setelah runtuhnya pemerintahan Pakatan Harapan (PH). Ketika itu dirinya juga menjabat sebagai menteri pemuda dan olahraga.
Menurut dakwaan yang dibacakan di Sidang Pengadilan, Syed Saddiq diduga menarik dana partai dalam bentuk cek tanpa persetujuan komite pusat partai pada Maret tahun lalu.
Syed Saddiq mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang mengarah kepada dirinya. Sementara itu, anggota parlemen oposisi lainnya, Partai Aksi Demokratik (DAP) Gobind Singh Deo, bertindak sebagai pembelanya.
Jika terbukti bersalah, Syed akan menghadapi hukuman 10 tahun penjara, cambuk serta denda.
Sebelumnya pada Rabu (21/07) kemarin, dikabarkan bahwa Syed Saddiq juga menghadapi tuduhan pencucian uang di Johor, di mana ia menjabat sebagai anggota parlemen yang mewakili wilayah distrik Muar, Johor.
Syed Saddiq saat ini mengepalai partai bentukannya sendiri, yakni partai Muda. Partai tersebut menjadi partai politik berbasis pemuda pertama di Malaysia yang saat ini mengambil peran sebagai oposisi.
Syed Saddiq yang pada usia 25 tahun menjadi menteri termuda Malaysia, mengatakan bahwa tuduhan yang dikenakan kepadanya itu bermotif politik dan merupakan upaya untuk membuatnya memberikan dukungan kepada pemerintahan Perikatan Nasional (PN) pimpinan Muhyiddin Yassin menjelang sidang Parlemen pada pekan depan.