Jakarta, Gatra.com - Bea Cukai kembali mengadakan koordinasi bersama Pemerintah Daerah dan melakukan berbagai lagkah sosialisasi dalam rangka mengoptimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) agar pemanfaatan dapat tepat sasaran dan mampu menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Beberapa kantor yang menggelar rapat koordinasi bersama Pemda dan sosialisasi terkait DBHCHT di masing-masing wilayah adalah Bea Cukai Blitar dan Bea Cukai Madura.
Periode Juli ini, Bea Cukai Blitar telah melakukan rangkaian rapat koordinasi dengan Pemda setempat dan sosialisasi kepada masyarakat terkait ketentuan dan pemanfaatan DBHCHT.
Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Akhiyat Mujayin mengatakan bahwa rangkaian kegiatan ini diharapkan mampu mengedukasi seluruh pihak termasuk masyarakat terkait DBHCHT.
“Tujuannya kita dapat sharing terkait pemanfaatan DBHCHT agar tepat sasaran, tentu demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat namun tetap memperhatikan aturan yang ada,” imbuhnya.
Yang pertama, Bea Cukai Blitar bersama Setda Kota Blitar mengadakan sosialisasi terkait cukai dan DBHCHT di Kecamatan Sananwetan. Dalam pemaparannya, Akhiyat menegaskan bahaya menjual, membeli, dan mengkonsumsi rokok ilegal.
”Kami menghimbau kepada para pedagang eceran, untuk berhati-hati terhadap oknum yg menawarkan rokok illegal. Tolak dan laporkan kepada kami, karena terdapat risiko pidana,” jelas Akhiyat.
Plt. Kabag Perekonomian dan Kesra Setda Kota Blitar, Dian Widi Asmara mengatakan, ini sangat berperan khususnya dalam bidang Kesehatan, karena alokasi sebesar 50% digunakan untuk pembayaran iuran JKN. Khususnya dalam masa pandemi ini dana tersebut difokuskan untuk membiayai penanganan Covid-19.
Selanjutnya, Bea Cukai Blitar melakukan koordinasi dengan pengelola DBHCHT Pemda Bliar terkait SE-01/BC/2021 tentang Penilaian Kerja Pemda dalam Pemanfaatan DBHCHT. Pada Rabu (14/07), koordinasi dilakukan bersama Bag. Perekonomian, Disperindag, Diskominfo dan Disnaker Kabupaten Blitar. Juga pada Kamis (15/07), koordinasi dilakukan Bea Cukai Blitar bersama beberapa instansi di Pemda Kota Blitar. Antara lain, Bag. Perekonomian Sekda Kota Blitar, Diskominfotik, Satpol PP, Disperindag, DPM PTSP, serta perwakilan dari 3 kecamatan di Kota Blitar, yaitu Sukorejo, Kepanjenkidul dan Sananwetan.
Akhiyat menghimbau kepada pengelola DBHCHT untuk melibatkan Bea Cukai dalam pengelolaan DBHCHT.
”Dengan melibatkan Bea Cukai, koordinasi akan berjalan jauh lebih baik, karena kami juga memiliki mandat untuk melakukan penilaian terhadap kinerja Pemda dalam mengelola dana tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya di Pamekasan, Bea Cukai Madura bersama Bagian Perekonomian Pamekasan mengedukasi masyarakat tentang DBHCHT melalui talkshow di radio Karimata FM pada Rabu (07/07).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifin mengungkapakan bahwa DBHCHT yang mengalir pada tahun 2021 ke Kabupaten Pamekasan sebesar 64,5 miliar rupiah. Selain itu, terdapat 3 kegiatan yang menjadi sasaran DBHCHT, yaitu bidang kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan, dan bidang penegakan hukum.
"Bea Cukai Madura bersama Pemkab Pamekasan terus berupaya mengoptimalkan penegakan hukum yang meliputi pembinaan, salah satunya melalui pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Selain itu kami juga gencar melakukan sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan BKC ilegal dengan alokasi
sebesar 25 persen dari DBHCHT," pungkas Zainul.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI