Brebes, Gatra.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes, Jawa Tengah meringkus MK karena menyebarkan informasi hoaks di media sosial terkait demo menolak PPKM Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pemuda 30 tahun ini terancam 12 tahun penjara. Selain MK, polisi juga menangkap seorang warga Kabupaten Brebes lainnya berinisial MI, karena menyebarkan ajakan untuk berdemontrasi menolak PPKM Darurat.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, penangkapan MK dilakukan Minggu (18/7) malam setelah warga Jatibarang, Kabupaten Brebes itu memposting video di Facebook yang disertai keterangan 'Situasi Brebes Pada Saat ini'. Video tersebut dinarasikan MK sebagai demontrasi menolak PPKM Darurat yang sedang berlangsung di alun-alun Brebes pada Minggu (18/7). “Video itu disebarkan, disiarkan padahal itu tidak terjadi di Kabupaten Brebes," ujar Faisa saat memberikan keterangan di Mapolres Brebes, Rabu (21/7) siang.
Menurut Faisal, dari hasil penelusuran, video yang diunggah MK tersebut adalah video lama. Demontrasi seperti terlihat dalam video merupakan demontrasi penolakan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law pada 2021 lalu. "Motif tersangka memposting video terebut karena tidak senang diberlakukannya PPKM Darurat, mungkin tidak bisa bekerja," ungkap Faisal.
Menurut Faisal, MK terancam 12 tahun penjara sesuai Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Tahun 2016 yang dikenakkan kepadanya. "Tujuan kami melakukan penegakkan hukum ini agar masyarakat tidak mudah menyebarkan berita yang belum jelas atau belum pasti kebenarannya atau hoaks sehingga menghasut orang untuk berdemonstrasi," tandas Faisal.
Sementara penangkapan MI (27), dilakukan karena warga Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes itu diduga menjadi provokator karena menyebarkan ajakan untuk berdemontrasi menolak PPKM Darurat, Minggu (18/7). Lantaran terprovokasi ajakan yang disebarkan di Facebook itu, puluhan pelajar didapati polisi hendak mendatangi alun-alun Brebes.
"MI ini menyebarkan ajakan untuk berkumpul atau berdemontrasi di alun-alun Brebes. Kami juga mengamankan orang-orang yang terprovokasi untuk melakukan demo. Sebagian besar pelajar. Mereka kami amankan saat patroli," ujarnya.
Menurut Faisal, MI dijerat dengan Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-undang tentang Penanggulangan Wabah Menular. MI terancam dua tahun penjara. "Saat ini kami juga masih dalami apakah ada lagi aktor intelektualnya," imbuh Faisal.