Bandung, Gatra.com – Provinsi Jawa Barat (Jabar) memutuskan 27 kabupaten atau kota menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, hingga 25 Juli 2021 mendatang, meski tak seluruh wilayah Jabar masuk zona merah atau daerah dengan level 4.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, mengatakan, jumlah daerah masuk zona merah di Jabar ada 21 kabupaten/kota. Sedangkan sisanya yaitu 6 daerah masuk zona orange. Penyesuaian penerapan PPKM untuk daerah zona 2 dan 3 akan diputuskan setelah tanggal 25 Juli 2021.
"Tidak semua daerah di Jabar ini masuk kategori level 4, tetapi keputusan pusat, daerah yang level 3 tetap ikut dulu PPKM level 4 sampai hari Minggu. Setelah itu, baru proporsional. Yang level 4 diteruskan, yang level 2 dan 3 proporsional," kata Ridwan Kamil, Rabu (21/7).
Diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, daerah yang masuk level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100.000 penduduk tiap pekan.
Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30 per 100.000 penduduk per pekan, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per pekan.
Sementara itu, daerah yang masuk level 4 adalah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per pekan. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per pekan, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per pekan.
"Memang dalam rapat dengan pemerintah pusat, tidak memakai istilah yang multi tafsir. Tetapi akan disepakati berdasarkan kondisi ilmiah, yaitu level 1, 2, 3, dan 4 atau pakai warna," kata Ridwan Kamil.