Home Hukum KPK Hormati Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman

KPK Hormati Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman

Jakarta, Gatra.com - KPK menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap prosedur dan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, yang telah disampaikan kepada publik hari ini.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menerima salinan dokumen dimaksud dan segera mempelajarinya lebih detil dokumen yang memuat saran dan masukan dari Ombudsman tersebut.

"Saat ini, KPK juga masih menunggu putusan MA tentang hasil uji materi atas Perkom nomor 1 tahun 2021 dan putusan MK atas gugatan yang diajukan beberapa pihak," kata Ali pada wartawan, Rabu (21/7).

Ali menyebut KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kedua lembaga tersebut, yaitu MA dan MK. Yang pasti sampai dengan hari ini KPK tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN.

"Saat ini KPK masih fokus untuk menyelenggarakan Pendidikan Latihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan yang akan diikuti oleh 18 pegawai," jelas Ali.

Ali menambahkan KPK hari ini baru saja melaksanakan apel pemberangkatan pegawai KPK yang akan mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan di Universitas Pertahanan (Unhan) RI yang akan dibuka hari Kamis, 22 Juli 2021 jam 09.00 WIB di Unhan RI.

"Selanjutnya, sebagai lembaga negara yang taat hukum, KPK akan menghormati setiap putusan hukum. KPK juga akan memberitahukan kepada publik," katanya.

95