Jakarta, Gatra.com - Tim 75 Pegawai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) KPK mengapresiasi kepada Ombudsman RI yang telah menindaklanjuti laporan dalam waktu yang cukup cepat, yakni dua bulan.
Perwakilan 75 pegawai, Sujanarko mengatakan pihaknya merasa terkejut. Sebab, ternyata temuan Ombudsman membongkar sesuatu yang lebih dalam dari yang pihaknya perkirakan pada awal laporan.
"Laporan kami hanya memproyeksikan ada penyimpangan administrasif yang sederhana, tapi hasil pemeriksaan Ombudsman ternyata menemukan pelanggaran hukum yang lebih serius oleh Pimpinan KPK dalam melaksanakan proses alih status pegawai KPK," jelas Koko sapaan Sujanarko pada wartawan, Rabu (21/7).
Menurutnya ada tiga kata kunci pada temuan yang dianggap serius yakni maladministrasi, pelanggaran prosedural, dan yang amat serius adalah penyalahgunaan wewenang.
"Terkait dengan tiga kata kunci ini, kami mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut untuk mendorong adanya pemeriksaan terkait motif dilakukannya pelanggaran serius tersebut," ujar Koko.
Motif ini menjadi penting untuk menilai tujuan tindakan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian, tidak saja terhadap 75 pegawai. Tetapi juga terhadap upaya pemberantasan korupsi dalam makna yang lebih luas.
"Misalnya apa motif Kepala Biro Hukum KPK dan Direktur Perundangan Kemkumham yang menandatangani berita acara yang rapatnya tidak mereka hadiri, melainkan dihadiri oleh para Pimpinan lembaga? Dan apa motif para Pimpinan lembaga dalam hal ini Ketua KPK, Kepala BKN, KemenPAN-RB, Kepala LAN, dan Kemenkumham, yang tidak mau menandatangani rapat yang mereka hadiri?" jelasnya.
Ia mempertanyakan motif Kepala BKN mengajukan diri untuk melaksanakan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan, padahal mengetahui lembaganya tidak berkompeten, bahkan tidak memiliki instrumen dalam melaksanakannya.
"Termasuk misalnya, dokumen kontrak yang tanggalnya dengan sengaja dibuat mundur atau backdated. Motif ini perlu didalami serius apa tujuannya dan unsur kesengajaan di dalamnya. Pendalaman lebih lanjut ini penting untuk melihat adanya indikasi dan berbagai kemungkinan, termasuk potensi pelanggaran pidana."
75 pegawai TMS menggarisbawahi hasil pemeriksaan yang sudah disampaikan Ombudsman. Bahwa laporan hasil pemeriksaan dan tindakan korektif secara etik moral telah mengikat, dan seharusnya dilaksanakan oleh para pihak terlapor.
"Demikian pula secara hukum, hasil temuan tersebut adalah keputusan hukum yang diterbitkan lembaga negara yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak. Terutama lembaga penegak hukum," pungkasnya.