Home Hukum Kalah Taruhan Judi Bola Online, Nekat Curi Sepeda

Kalah Taruhan Judi Bola Online, Nekat Curi Sepeda

Lombok Barat, Gatra.com- Berdalih untuk menutupi kalahannya dalam bertaruh judi sepak bola online, ED alias Jeded, laki-laki (27) nekat memanjat tembok untuk mencuri satu unit sepeda dan lima potong baju dan celana di rumah korbannya, Sabtu (10/7/2021). ED alias Jeded mengaku nekat mencuri lantaran kalah dalam taruhan Judi Online, dalam gelaran Final Piala Eropa, antara Italia VS Inggris beberapa waktu silam.

 

Kapolsek Kediri, Iptu Heri Santoso mengatakan tersangka ED alias Jeded merupakan seorang residivis, yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh lepas, warga Desa. Jagaraga Indah Kecamatan Kediri, Lombok Barat.

 

“Modusnya, Pelaku memanjat tembok keliling BTN Griya Rumak Asri, ketika melihat ada barang dalam garasi korban, kemudian pelaku kembali memanjat tembok rumah korban yang tingginya kurang lebih 1,5 meter,” ungkapnya Selasa (20/7).

Dikatakan, ED mengambil sepeda dan beberapa pakaian yang sedang dijemur, disembunyikan dalam baju pelaku, kemudian mengangkat keluar sepeda milik korban dan keluar melalui jalan yang sama.

“Korban bernama Arif Rahman, seorang PNS (31), warga BTN Griya Rumak Asri, Desa Rumak, Kec. Kediri, kab. Lobar, baru menyadari sepedanya yang terparkir di garasi raib, ketika selesai melaksanakan Shalat Subuh, bermaksud keluar rumah untuk membuka pintu gerbangnya,” jelasnya.

Saat itulah korban baru mengetahui bahwa satu unit sepeda gayung miliknya yang di taruh dalam garasi rumahnya sudah tidak ada, sehingga diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,1 juta.

“Kemudian Tim Dukep Polsek Kediri, melakukan serangkaian penyelidikan, terduga pelaku mengarah kepada ED alias Jeded, sehingga langsung mendatangi rumahnya, untuk melakukan penagkapan,” katanya.

Ternyata kedatangan Tim Dukep Polsek Kediri telah diendus oleh terduga pelaku, sehinga pelaku langsung kabur untuk menghindari penangkapan. “Usaha pelarian ED selama dua hari akhirnya tercium oleh tim kami, menurut informasi pelaku sedang pesta miras di rumah salah seorang warga di Dsn. Sengkongo Desa Kuranji Kec. Labuapi,” ucapnya.

Tidak mau kecolongan kedua kali, Tim Dukep Polsek Kediri langsung melakukan pengepungan terhadap ED alias Jeded, dan tanpa perlawanan berhasil mengamankannya. “Dari hasil interogasi awal terduga pelaku ED alias Jeded mengakui perbuatannya, dan meminta bantuan salah satu temannya untuk memposting di Situs Jual Beli Online,” terangnya.

Namun sebelum berhasil dijual, pelaku keburu ditangkap dan diamankan team Dukep Polsek Kediri, beserta Barang bukti hasil kejahatannya. “Terhadap Tersangka ED alias Jeded, disangka melanggar pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya tujuh tahun,” tandasnya.

1667