Home Gaya Hidup Mobdin Wakil Rakyat Dipakai Distribusi Oksigen Medis

Mobdin Wakil Rakyat Dipakai Distribusi Oksigen Medis

Karanganyar, Gatra.com- Wakil Ketua DPRD Karanganyar Jateng Anung Marwoko merelakan mobil dinasnya dipakai distribusi tabung oksigen medis ke warga terpapar Covid-19 yang sedang isolasi mandiri di rumah. Ia juga memfasilitasi penyintas mendonor plasma konvalesen. "Untuk distribusi tabung oksigen medis, sudah berjalan 10 hari ini. Sedangkan mengantrekan uji lab donor (plasma konvalesan) ke PMI Solo sudah sepekan ini," kata Anung kepada Gatra.com di ruang kerjanya, Rabu (21/7).

Bersama tim beranggota tujuh orang, Anung berburu tabung dan isi ulangnya. Mobil dinasnya Toyota Fortuner AD 7 F dipakai mengangkut tabung kosong kemudian mengisi ulangnya ke agen. Setelah terisi, diantar ke isoman yang sudah memesannya. Ia tak memungut uang sedikitpun dari kerja sosial itu. Hanya saja, ia kesulitan mendapatkan suplai.

"Tabung dan isi ulang oksigen naik harganya sekarang. Sebenarnya tidak masalah jika ada suplainya. Namun sekarang harus pandai-pandai mencari. Kalau agen satu kehabisan, langsung ke agen lainnya. Paling sulit yang ukuran kecil (0,5 meter kubik)," katanya.

Dalam sehari, ia mengangkut tujuh sampai delapan tabung oksigen medis ukuran 0,5 meter kubik. Ponselnya aktif selama 24 jam untuk menerima pesanan dari isoman dan timnya.

Pria yang menjabat Ketua Himpunan Kelompok Tani Indonesia (HKTI) Karanganyar ini juga tak menolak permintaan bantuan oksigen medis dari luar kota. "Kemarin ada yang minta dari Sukoharjo yang berbatasan dengan Jumantono," katanya.

Armada distribusi kebutuhan vital pasien Covid-19 itu dibarengi pengiriman sampel plasma konvalesan. Tim relawan Gubug Kang Anung mendorong penyintas Covid-19 agar mau berdonor di PMI Solo. Ongkos pemeriksaan sampel ditanggungnya. "Kebanyakan belum mau donor karena ada ongkos pemeriksaan lab sekitar Rp150 ribu," katanya.

Selain merelakan mobil dinasnya untuk armada sosial, ia juga mengoperasikan satu mobil ambulas untuk mengantar pasien Covid-19 ke RS maupun mengangkut jenazah Covid-19 ke makam.

2301