Home Hukum Ombudsman Temukan Maladministrasi Alih Status Pegawai KPK

Ombudsman Temukan Maladministrasi Alih Status Pegawai KPK

Jakarta, Gatra.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan maladministrasi perihal kebijakan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman menerima aduan dari perwakilan pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sebagai salah satu syarat alih status kepegawaian.

"Dan secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan memang kita temukan," kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7).

Najih mengatakan pelanggaran terjadi pada tiga unsur pokok utama yang diperiksa pihaknya. Pelanggaran pertama yakni rangkaian proses pembentukan atau proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, berkaitan dengan penetapan hasil asesmen TWK.

"Dari situ ditemukan potensi pelanggaran administrasi," kata Najih.

Najih mengatakan hasil temuan yang telah mereka susun sepanjang 50 halaman itu langsung disampaikan kepada Ketua KPK Firli Bahuri beserta pimpinan KPK lainnya. Ketua BKN yang ikut terlibat dalam proses alih status tersebut juga menerima hasil laporan tersebut.

"Dan yang ketiga adalah surat yang disampaikan ke Presiden agar temuan malaadministrasi ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah selanjutnya," ucap Najih.

205