Pekanbaru, Gatra.com - Center of Energy and Resources (CERI) menduga kuat telah menemukan adanya indikasi intervensi oleh Wakil Menteri 1 di Kementrian BUMN RI terhadap Tim Tender Proyek Kilang Olefin TPPI bentukan PT Kilang Pertamina Internasional.
Dari hasil intervensi itu, Tim Tender yang seharusnya bebas dari tekanan politis manapun akhirnya diduga memenangkan konsorsium JO Hyundai Co Ltd. Jika ditolak nilai Proyek Kilang Olefin TPPI tersebut menyentuh angka Rp50 Triliun.
Adanya temuan indikasi intervensi Wamen 1 BUMN itu berdasarkan keterangan fakta yang diperoleh CERI bahwa telah ada upaya penciutan porsi PT Rekayasa Industri (Rekind) dalam konsorsium JO Hyundai Co Ltd.
"Nah, dugaan intervensi oleh petinggi BUMN yakni dengan memaksa konsorsium ini sebagai pemenang tender dengan mengakali pengurangan porsi Rekind dari awalnya 17% menjadi 2% dalam konsorsium," ungkap Sekretaris Eksekutif CERI Hengki Seprihadi dalam jumpa pers yang berlangsung Minggu (18/7/2021) di Wareh Kupie Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Riau.
"Akal-akalan tersebut pun tak lain untuk menghindari resiko gagal akibat kinerja keuangan Rekind di tahun 2020 yang memang lagi sakit agak parah," tambahnya.
Adanya upaya penciutan porsi Rekind juga berkaitan erat dengan dokumen tender yang dimasukkan Konsorsium JO Hyundai Co Ltd dimana Rekind merupakan anggota konsorsium ini.
Dalam dokumen tender Kilang Olefin TPPI itu, Rekind telah melampirkan laporan keuangan tahun 2018, yang mana hal tersebut dianggap melanggar SOP di Pertamina. Seharusnya Rekind melampirkan laporan keuangan tahun 2019 yang sudah diaudit, dan lazimnya dirilis awal tahun 2020.
"SOP di Pertamina, untuk semua tender, pada saat pemasukan dokumen tender harus menggunakan neraca keuangan satu tahun terakhir dengan batasan hitungannya per tanggal 1 April setiap tahunnya," ungkap Hengki.
Sementara, pemasukan dokumen tender DBC Kilang Olefin TPPI dilakukan pada 3 Agustus 2020, mundur dari jadwal semula harusnya pada 28 April 2020 diduga kuat ada permintaan dari salah satu konsorsium tender.
"Dari kejanggalan tersebut satu hal yang pasti telah terjadi pelanggaran administrasi dari pihak Rekind yang diabaikan oleh tim tender," ungkap Hengki.
Masih kata dia, dari hasil itu yang lebih parah lagi salah satu anggota Tim Tender tersebut, belakangan menjadi Dirut PT Rekind sejak 28 Agustus 2020 yakni Alex Dharma Balen.
"Sehingga adanya upaya sistematis dari berbagai pihak selama ini untuk memaksa Pertamina harus mengakuisisi Rekind, patut diduga terkait untuk memenangkan konsorsium ini," kata Hengki.
Terkait hal itu, CERI juga menemukan dokumen berisi paraf Tim Tender Proyek Kilang Olefin TPPI. Surat tersebut bertanggal 9 Juli 2021.
Adanya paraf Tim Tender tersebut, menurut CERI telah menunjukkan bahwa Tim Tender tersebut telah menunjuk pemenang lelang proyek DBC Olefin TPPI.
CERI juga telah menemukan dokumen Pengumuman Pemenang Tender Proyek DBC Pembangunan Komplek Olefin TPPI. Surat itu bernomor 136/DBC-OCDP/2021 tertanggal 20 Mei 2021. Dokumen ini menyatakan pemenang tender adalah JO Hyundai Engineering Co Ltd
Berdasarkan temuan tersebut CERI sendiri sudah menyurati Wamen 1 BUMN perihal adanya dugaan intervensi dan mal administrasi yang berisikan konfirmasi dan klarifikasi kepada Wamen 1 BUMN, pada (17/7) lalu, namun hingga saat ini belum menerima bantahan apapun.
Selain dikirim kepada Wamen 1 BUMN, juga dikirim tembusan kepada Menteri BUMN, Dewan Komisaris Pertamina Holding, Dewan Direksi Pertamina Holding, dan Dewan Direksi PT Pertamina Kilang International (KPI) serta Ketua Tim Tender Proyek DBC Olefin TPPI bentukan KPI.
Sebelum mengeluarkan pernyataan ini, CERI juga mencoba mengkonfirmasi kepada Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal Ahok. CERI hanya mendapat jawaban singkat. "Surat itu kan ditujukan ke Wamen 1 BUMN, saya tidak dalam kapasitas menjawabnya, tetapi sikap saya sudah disampaikan pada rapat-rapat antara BOC dengan BOD, mereka tau kok," kata Ahok singkat.
Selain itu, CERI juga menemukan kejanggalan lain mengenai pengalaman peserta tender Proyek Pembangunan Kilang Olefin TPPI ini.
"Jika Tim Tender beralasan adanya pengalaman Hyundai E&C pada Proyek Turkmengas Kyanly Petrochemical Complex, Tim Tender Pertamina sepertinya tidak mengklarifikasi lingkup pekerjaan dari Hyundai E&C untuk Pekerjaan Turkmengas Kyanly Petrochemical Complex. Lingkup pekerjaan yang mereka lakukan hanyalah pekerjaan konstruksi pada proyek tersebut. Sedangkan pekerjaan engineering dan procurement, dilakukan oleh Toyo Engineering," ungkap Hengki.
Dikatakan Hengki, apabila itu pun tetap diakui oleh Pertamina sebagai pengalaman pekerjaan untuk tahapan pra kualifikasi, hal itu seharusnya berimplikasi pada sistem penilaian pada Appendix II Part 2B tentang technical weight factor.
Hengki mengatakan, berhubung HEC berinvestasi untuk proyek itu, maka tentunya mereka bisa dengan mudah mengaburkan hal itu. "Coba silahkan di kroschek ke Toyo Engineering. Karena di website Toyo Engineering, mereka mendetailkan pekerjaan itu untuk lingkup pekerjaan Turkmengas Kyanly Petrochemical Complex," ungkap Hengki.
Meski demikian, kata Hengki, jika memang benar Tim Tender telah mengklarifikasi ke project owner Kiyanly Petrochemical Plant bahwa HEC memang sebagai leader EPC pada proyek itu, mohon surat konfirmasi itu dibuka saja ke publik biar jelas semuanya.
Sebagai informasi proyek Kilang Olefin TPPI menjadi penting untuk Negara lantaran proyek ini memang merupakan salah satu proyek strategis yang digagas Presiden Jokowi.
"CERI sangat concern dengan Pembangunan Kilang Olefin TPPI ini. Karena kilang TPPI Olefin Tuban memang merupakan salah satu proyek Lebih lanjut Hengki mengatakan, terkesan kental proyek ini telah 'dipanjat' oleh oknum-oknum petinggi di BUMN, 'Senayan', Badan Pemeriksa serta elit partai bersama anggota konsorsium sendiri.
Terpisah Gatra.com melakukan konfirmasi ulang perihal adanya tudingan dari CERI tentang 'Intervensi' tersebut.
Wakil Mentri BUMN Pahala Nugraha Mansury melalui pesan singkat pun memberikan jawaban. "Tidak benar ada saya mengintervensi apalagi mengakali. Justru saya meminta tim untuk melakukan evaluasi bagaimana hasil penilaian atas para konsorsium tsb dan dipastikan," ujarnya singkat melalui pesan singkat whatsapp yang diterima Gatra.com.
Sementara itu dalam keterangan resmi yang diterima Gatra.com, PT Pertamina (Persero) pastikan pelaksanaan tender DBC Kilang Olefin Tuban sudah sesuai prosedur
"Pertamina menyatakan bahwa proses tender pengembangan kilang TPPI dilakukan secara transparan. TPPI saat ini tengah memproses pembangunan fasilitas produksi Olefin dan Aromatik atau dikenal dengan Olefin Complex Development Project (OCDP) di kawasan kilang TPPI, Kabupaten Tuban, Jawa Timur," tulisnya.
Di TPPI terdapat dua proyek pengembangan dan pembangunan yang saat ini sedang dilaksanakan Pertamina. Pertama, proyek Revamping Aromatic yang akan meningkatkan produksi petrokimia berupa Paraxylene dari 600 ribu ton menjadi 780 ribu ton per tahun yang ditargetkan selesai pada tahun 2022. Kedua, Proyek New Olefin yang mencakup pembangunan Naphtha Cracker, termasuk unit-unit downstream dengan produk Polyethylene (PE) sebesar 1 juta ton per tahun dan Polypropylene (PP) 600 ribu ton per tahun yang ditargetkan selesai pada tahun 2024.
Untuk menunjuk pelaksana proyek, PT KPI telah mengundang secara terbuka perusahaan kelas dunia yang berpengalaman dalam pembangunan fasilitas produksi olefin dan petrokimia untuk menjadi mitra strategis. Seluruh proses tender dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur pengadaan yang berlaku dan tidak ada intervensi dari pihak luar.
Pertamina melaksanakan tender dengan Strategi Kontrak Design Build Competition (DBC) yaitu menetapkan dua peserta terbaik untuk melaksanakan paket pekerjaan design yang terdiri dari pemilihan Technology/Licensor, pembuatan design (BED & FEED). Pada tanggal 20 Mei 2021 lalu telah disampaikan pengumuman dua pelaksana terpilih untuk tahap DBC. Tahap selanjutnya adalah lingkup EPC yang akan menetapkan satu pemenang pelaksana pembangunan yang lebih kompetitif dari sisi biaya dan harga.
Proses tender ini dijalankan Pertamina dengan pendampingan dari Tim Jamintel, Bareskrim Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan juga berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sehingga _Governance_-nya sangat terjaga dengan baik. Pertamina telah melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang tercantum di dalam Dokumen Prakualifikasi.
Berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Hyundai, yang merupakah salah satu dari dua pemenang tender tahap DBC, dan klarifikasi langsung ke Pemilik Proyek Kyanly, Hyundai memenuhi persyaratan yaitu memiliki pengalaman sebagai Leader pada Proyek Olefin Cracker.