Jakarta, Gatra.com - PPKM Darurat akan diperpanjang hingga Minggu (25/07) mendatang. Hal ini mengacu kepada pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Jokowi memang tidak menyebutkan secara langsung mengenai perpanjangan maupun dicabutnya PPKM Darurat yang sudah berlangsung pada 3 Juli 2021 lalu. Meski begitu, ia menuturkan bahwa akan melakukan pembukaan secara bertahap pada 26 Juli mendatang jika tren kasus COVID-19 mengalami penurunan.
“Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,”ucap Jokowi dalam pernyataan pers yang disiarkan di saluran Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (20/07).
Pembukaaan tersebut berkaitan dengan jam operasional serta kapasistas pengunjung dari pasar tradisional, usaha kecil masyarakat, pedagang kaki lima dan sejenisnya. Adapun kegiatan pada sektor esensial dan kritikal menurutnya akan dijelaskan secara terpisah.
Menurut Jokowi, penerapan PPKM Darurat ini tidak bisa dihandari. Hal ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19, mengurangi beban kerja serta menjaga layanan rumah sakit.
“Kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meksipun itu sangat-sangat berat,”ucap Jokowi.
Jokowi juga mengklaim bahwa setelah diberlakukan PPKM Darurat, kasus COVID-19 dan tempat tidur rumah sakit mengalami penurunan. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersatu dalam menangani COVID-19.