Home Hukum Kuat Bercinta, Tak Kuat Malu, Ibu Cantik ini Tega Habisi Buah Cintanya

Kuat Bercinta, Tak Kuat Malu, Ibu Cantik ini Tega Habisi Buah Cintanya

Kebumen, Gatra.com- Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan bayi di tepi selokan yang mengemparkan warga pada Senin, 17 Mei 2021 silam. Kala itu, warga menemukan sesosok mayat bayi perempuan di saluran irigasi Desa Lajer, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. 
 
Jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen kemudian bekerja keras untuk mencari siapa orang yang diduga tega membunuh dan membuang bayi baru lahir itu. Dari penyelidikan, bayi tersebut diduga sengaja dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri yang berinisial DN (23) warga Desa Kuwarisan, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen.
 
"Bayi malang itu adalah hasil hubungan gelap antara tersangka DN dan rekan kerjanya di sebuah rumah sakit swasta berinisial SM (30), Warga Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan," jelas Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo, dalam rilis media, Senin (19/7).
 
Tersangka DN diamankan polisi pada hari Rabu (16/6) di rumahnya, sedangkan tersangka SM diamankan pada hari berikutnya, hari Kamis (17/6) lalu. Mungkin karena malu aib mereka terbongkar, rencana jahat membunuh darah daging sendiri itu telah direncanakn sejak DN mengandung. Tersangka SM, ayah bayi, sempat menyuruh DN untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat peluntur janin. Namun upaya tersebut tak berhasil, hingga terjadilah peristiwa sadis itu. "Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, didiuga bayi dibunuh sesaat dilahirkan," jelas Kompol Edi Wibowo.
 
Bayi mungil itu dibunuh dengan cara disumpal kertas kurang lebih 15 menit, setelah tak bernafas dimasukkan ke dalam tas kresek lalu dibuang ke saluran irigasi yang berada di sebelah utara rumah tersangka DN. 
 
Kepada polisi, tersangka DN mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan SM yang ternyata sudah berkeluarga. Namun alasan lainnya mengapa DN ingin membunuh bayinya karena dalam waktu dekat ia akan menikah dengan pria lain. Ia takut kepada calon suaminya jika menikah sudah dalam keadaan hamil. "Saya menyesal Pak. Sangat menyesal," ucap DN kepada penyidik. 
 
Beruntungnya, peristiwa kriminal ini tak membatalkan rencana pernikahan DN yang sudah dilaksanakan. Namun kini DN yang masih pengantin baru itu harus berpisah dengan suaminya entah untuk berapa tahun.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI nomer 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak subsider lasal 342 KUHPid dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp3 M. 
 
Sedangkan untuk tersangka SM polisi menjeratnya dengan pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPid dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara, denda paling banyak Rp1 M.
1207