Home Kebencanaan Bupati Blora: Jangan Ada Masyarakat yang Tidak Bisa Makan

Bupati Blora: Jangan Ada Masyarakat yang Tidak Bisa Makan

Blora, Gatra.com -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora Jawa tengah mulai menyalurkan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi warga terdampak Pandemi Covid -19. Bantuan diserahkan langsung Bupati Arif Rohman kepada perwakilan 5 penerima di Kantor Kelurahan Kauman, Senin (19/7). 

Bupati mengatakan bantuan ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah kepada warga kurang mampu yang terdampak Covid -19. 

Arif menekankan tidak boleh ada warga Blora yang tidak bisa makan akibat dari Pandemi. 

“Kita ingin seluruh masyarakat yang terdampak dan kurang mampu, tidak ada yang tidak bisa makan. Minimal kebutuhan pokok harus terpenuhi,” ungkapnya.

Pihaknya meminta kepada seluruh Lurah untuk bersinergi dengan jajaran TNI Polri dalam melakukan pemetaan terhadap warga yang belum mendapat bantuan JPS.

“Yang terlewat belum mendapat bantuan harus didata, nanti akan diberikan bantuan dari cadangan pangan dan Baznas,” tuturnya. 
Kepada para penerima bantuan, Arief meminta agar bantuan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok.

“Bapak/Ibu, jangan digunakan untuk hal-hal yang kurang penting, nggih. Semoga dapat membantu meringankan beban panjenengan semua” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Indah Purwaningsih, mengungkapkan  JPS yang disalurkan berasal dari dana refocusing APBD untuk penanganan Covid-19 tahun 2021.

“Setiap kelurahan mendapat kuota sebanyak 89 KK. Tahap I sudah dijalankan di Bulan Juni, tahap II seharusnya diberikan di bulan Agustus, tetapi karena saat ini sedang masa PPKM darurat, maka bantuan tahap II dimajukan,” terangnya. 

Bantuan JPS Kabupaten Blora tahun 2021 tahap berikutnya direncanakan disalurkan di Bulan Oktober, dan yang terakhir pada bulan Desember. Masing-masing KK mendapat bantuan sebesar Rp Rp300 ribu.

“Para penerima ditentukan oleh kelurahan melalui mekanisme musyawarah kelurahan, dan ada surat pertanggungjwaban yang ditandatangani oleh masing-masing Lurah. Jadi JPS ini hanya untuk kelurahan. Sedangkan wilayah Desa bantuannya oleh Dana Desa masing-masing,” katanya.
 

1071