Jakarta, Gatra.com – Sistem layanan ekspor dan impor yang selama ini digunakan oleh Bea dan Cukai, Customs-Excise Information System and Automation (CEISA), sempat mengalami gangguan dalam beberapa hari ini.
Menindaklanjuti hal tersebut, KPUBC Tipe A Tanjung Priok menyelenggarakan layanan manual serta pemberdayaan sistem teknologi dan informasi untuk mengakomodir efektivitas dan kelancaran layanan yang diajukan oleh pengguna jasa kepabeanan.
Beberapa daftar layanan yang diajukan secara manual di antaranya adalah layanan aju dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) yang berisi rincian barang serta jumlah pajak dan bea masuk yang harus dibayar, layanan aju dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) sebagai pengajuan pelaksanaan ekspor barang terhadap pihak Bea Cukai, layanan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) impor serta nota pelayanan ekspor (NPE) sebagai izin yang diberikan oleh Bea dan Cukai terhadap pengeluaran barang impor/ekspor dari kawasan pabean, dan beberapa layanan lainnya.
Berdasarkan data internal yang dimiliki, terdapat 12.105 dokumen PIB yang berhasil ditangani oleh KPUBC Tipe A Tanjung Priok sejak tanggal 1-19 Juli 2021. Angka ini terdiri dari 303 dokumen jalur hijau prioritas yang ditangani pada tanggal 1-8 Juli dan 1.147 dokumen pada tanggal 9-19 Juli, 3.796 dokumen jalur hijau yang ditangani pada tanggal 1-8 Juli dan 6.042 dokumen pada tanggal 9-19 Juli, 10 dokumen jalur kuning yang ditangani pada tanggal 1-8 Juli dan 186 dokumen pada tanggal 9-19 Juli, serta 77 dokumen jalur merah yang ditangani pada tanggal 1-8 Juli dan 544 dokumen pada tanggal 9-19 Juli.
Sedangkan NPE yang dikeluarkan oleh KPUBC Tipe A Tanjung Priok sejak tanggal 1-18 Juli 2021 melalui sistem CEISA sejumlah 37.973 nota.
Penarikan respon dokumen PIB dan PEB yang selama ini dilakukan melalui modul elektronik dialihkan secara manual dengan cara mengirimkan respon tersebut melalui email perusahaan yang terdaftar pada Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selanjutnya, pengembangan sistem teknologi dan informasi mandiri yang selama ini telah dikembangkan oleh Bea dan Cukai Tanjung Priok juga turut diberdayakan.
Melalui Aplikasi Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM), pengajuan layanan PEB, PIB, dan nomor inward manifest BC 1.1 dapat dilakukan. Pengajuan layanan manual melalui aplikasi SLIM juga sebagai salah satu cara untuk membatasi pengguna jasa agar tidak datang langsung ke loket pelayanan, sehingga pembatasan kegiatan masyarakat dapat diterapkan dengan optimal.
Untuk mempercepat penanganan, penambahan personel untuk menangani layanan yang terdampak turut dilakukan. Selanjutnya, layanan daring dukungan teknis dan layanan informasi/konsultasi melalui livechat atau akun media sosial KPUBC Tipe A Tanjung Priok juga dibuka untuk mengakomodir pertanyaan dan kendala yang dialami pengguna jasa.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI