Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar mengkritik pengelolaan dana haji yang kini menjadi peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pasalnya apa yang dilakukan oleh BPKH tak jauh berbeda seperti yang dulu ditangani oleh Kemenag.
"Ketika melihat nilai manfaat yang merupakan hasil investasi pengelolaan dana haji, saya tercenung, karena ternyata pengelolaan dana haji oleh BPKH tak jauh berbeda dibandingkan dengan ketika dikelola oleh Kementerian Agama," ungkapnya dalam webinar Pengelolaan Dana Haji IAEI-BPKH di Jakarta, Senin (19/07).
Nizar menilai rata-rata hasil investasi dari dana haji yang dikelola BPKH yang hanya berjumlah 5,4 persen per tahun masih jauh bila dibandingkan dengan janji yang dilontarkan saat rencana awal pendirian lembaga tersebut.
"Kalau hanya dapat 5,4 persen antara Kemenag dan BPKH, saya nilai jamaah kita dirugikan karena harus membiayai operasional lembaga baru yang ternyata hasilnya sama saja," ujarnya.
Kemenag menilai jika kondisi ini terus berlanjut, maka pihak yang menjadi paling dirugikan adalah para jemaah haji. Mereka harus menanggung biaya operasional BPKH yang hasil pengelolaan investasi dana hajinya sama saja saat dikelola pemerintah.
"Kita semua paham biaya operasional BPKH diambilkan dari hasil investasi dana haji yang jumlahnya lumayan besar," kata dia.
Untuk diketahui, biaya operasional BPKH diperoleh dari investasi dana haji. Pada 2020 lalu biaya operasional BPKH berjumlah Rp 291,4 miliar. Nizar menyebutkan bahwa sejatinya jumlah itu dapat dinikmati oleh jamaah jika dana haji dikelola oleh Kemenag yang biaya operasionalnya ditanggung sepenuhnya oleh negara.
"Secara netto, hasil investasi yang dinikmati jamaah menjadi lebih kecil dibandingkan jika dikelola oleh Kementerian Agama yang biaya operasionalnya ditanggung oleh negara," ujarnya.
Nizar turut mengungkapkan bahwa saat ini penempatan dana haji ini yang dikelola BPKH tidak jauh berbeda dengan dikelola Kemenag, terbesar berada di deposito dan sukuk negara. Atas hal ini, Nizar mengkritik BPKH yang tampak bermain aman dan nyaman, padahal lembaga itu diberikan kewenangan yang lebih besar dari Kemenag terkait pengelolaan investasi dana haji.
"Saya melihat BPKH masih senang bermain aman dan nyaman serta tidak memanfaatkan kewenangannya yang begitu luas," pungkas Nizar.