Home Ekonomi Ekonomi Merosot, Pengamat Imbau Pemerintah Tak Revisi PP 109 Tahun 2012

Ekonomi Merosot, Pengamat Imbau Pemerintah Tak Revisi PP 109 Tahun 2012

Jakarta, Gatra.com - Pengendalian kasus aktif Covid-19 dan pertumbuhan ekonomi nasional memiliki keterkaitan yang sangat erat. Semakin cepat pemerintah dapat menurunkan jumlah pasien terinfeksi virus corona, maka akan berimbas pada kepercayaan pelaku ekonomi internasional. Otomatis pertumbuhan ekonomi nasional terdorong. Namun sebaliknya, bila kepercayaan terhadap pelaku usaha hilang, maka akan lahir resesi berkepanjangan.

Baru-baru ini berkembang wacana bahwa pemerintah akan melakukan perubahan atas PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Perubahan ini dikritik oleh beberapa pengamat karena tidak tepat momentum di mana semua pihak sedang berjuang memperbaiki ekonomi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat kecil.

Peneliti Pusat Pengkajian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya, Imanina berpandangan agar pemerintah fokus terlebih dahulu dalam upaya penyelamatan rakyat yang terpapar Covid-19 maupun masyarakat yang kekurangan pangan, dibanding merevisi aturan yang akan berpengaruh terhadap ekonomi masyarakat.

“Adanya kebijakan PPKM tersebut memberikan dampak pada penurunan pertumbuhan di berbagai sektor ekonomi, termasuk sektor industri hasil tembakau. Pemerintah sebaiknya fokus pada penurunan angka penularan Covid 19 sekaligus melindungi kehidupan ekonomi masyarakat kecil yang terganggu karena adanya PPKM Darurat,” ujar dosen dan peneliti FEB-Universitas Brawijaya Imaninar dalam keterangan tertulisnya.

Imaninar mengatakan, tekanan ekonomi yang muncul akibat pandemi belum mereda, dan dirasakan oleh sektor industri hasil tembakau (IHT). IHT juga mengalami pertumbuhan negatif pada 2020. Industri pengolahan tembakau tercatat minus 5,78% sepanjang tahun 2020. Penurunan terbesar terjadi pada kuartal II-2020 sebesar minus 10,84%, di mana saat itu diberlakukan PSBB.

Oleh sebab itu, ia menyebut rencana pemerintah merevisi PP No. 109/2012 perlu dikaji dan dipertimbangkan demi keberlangsungan IHT. Mengingat IHT, menjadi salah satu industri yang berkontribusi besar bagi perekonomian nasional, dan menjadi sumber penghasilan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, termasuk petani tembakau.

“Hal tesebut dapat menjadi gambaran bagi pemerintah saat ini, bahwa berbagai kebijakan berkaitan dengan IHT alangkah lebih bijak jika ditunda atau dipertimbangkan kembali demi keberlangsungan IHT,” katanya.

Lebih jauh, Imaninar menjelaskan cukai menjadi penyumbang terbesar ketiga terhadap penerimaan pajak negara. Kontribusi terbesar penerimaan cukai berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan rata-rata kontribusi sebesar 11% terhadap total penerimaan nasional. Bahkan, pada 2020 (ketika terjadi pandemi) meski laju pertumbuhan industri pengolahan tembakau mengalami keterpurukan, namun kontribusi CHT terhadap total penerimaan nasional mencapai 13%.

“Kenaikan kontribusi cukai tersebut tak lain akibat menurunnya penerimaan negara yang berasal dari pajak. Hal ini menunjukkan bahwa cukai – yang didominasi oleh CHT – menjadi penyelamat ekonomi nasional di masa pandemi,” kata Imaninar.

Dalam kondisi saat ini, pemerintah menurutnya perlu menyokong IHT, industri yang menghasilkan produk kretek yang memiliki nilai “kebudayaan” dan merupakan sektor yang berpengaruh terhadap “jantung” perekonomian nasional.

“Apapun yang menjadi latar belakang sebuah kebijakan, hendaknya pertimbangan terhadap kepentingan kesejahteraan bangsa serta keberlangsungan kondisi ekonomi nasional haruslah menjadi pertimbangan yang paling utama di atas kepentingan lainnya,” tandasnya.

Di kesempatan berbeda, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Makananan dan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPRTMM-SPSI) Sudarto menyebut, rencana pemerintah merevisi PP No. 109/2012 hanya akan menambah beban masyarakat pekerja. PP tersebut, lanjut Sudarto, dibuat lewat kajian yang matang dan dapat diterima semua pihak, baik kalangan kesehatan, pekerja maupun pelaku IHT.

“Rencana Pemerintah untuk merevisi PP No. 109/2012 di tengah kondisi ganasnya dampak Covid-19 merupakan hal ironis. Bagi kami, FSP RTMM-SPSI, pemerintah seharusnya tetap berupaya maksimal menyelamatkan masyarakat dan tidak membuat gaduh IHT yang amat terdampak oleh pandemi Covid-19,” ujar Sudarto.

Menurutnya, ketentuan dalam PP No. 109/2012 sudah cukup membatasi gerak IHT. Namun, pihak IHT menerima karena sudah menjadi kajian bersama. Namun ia menyayangkan, pemerintah tidak fokus melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut tapi membuat ketentuan-ketentuan baru.

225