Jakarta, Gatra.com – Kementerian Pertahanan (Kemhan) akhirnya bereaksi soal gugatan warga terhadap Menhan Prabowo Subianto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal tanah kavling berlokasi di Kelurahan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat (Jabar) dan Kelurahan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kemhan dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com di Jakarta pada Minggu (18/7), menyampaikan, kewenangan keputusan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) berada pada pengelola barang, yakni Menterian Keuangan (Menkeu).
"Dalam pengelolaan BMN, kewenangan keputusan pemindahtanganan BMN berada pada pengelola barang. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang hanya berwenang mengusulkan apabila telah memenuhi syarat yang telah ditentukan," tulis Kemhan.
Kemhan menyebut bahwa urusan tersebut merupakan kewenangan Menkeu sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/BMD.
"[Sesuai ketentuan tersebut] kedudukan Menhan dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) adalah selaku Pengguna Barang, sedangkan Pengelola BMN adalah Menteri Keuangan," ujarnya.
Selaku pengguna barang, Menhan berkewajiban melakukan pengamanan aset tanah, baik pengamanan fisik, administrasi, dan hukum. "Untuk itu, menyikapi gugatan terkait Kavling Pangkalan Jati, Kemhan akan mengikuti prosedur hukum di PTUN," ujar Kemhan.
Dalam pernyataanya, Kemhan menjelaskan bahwa Kavling Pangkalan Jati merupakan BMN yang diperoleh melalui pembebasan tanah masyarakat oleh TNI AL pada tahun 1960 sampai dengan tahun 1965 dengan menggunakan dana APBN.
Pada 2012, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) mengajukan permohonan pemindahtanganan hak atas tanah kavling menjadi milik pribadi melalui surat Nomor: R/249-09/27/71Set tanggal 6 Desember 2012 dengan cara penjualan kepada penghuni atas tanah kavling TNI AL yang berada di Jakarta dan Surabaya kepada Panglima TNI.
Atas dasar surat Kasal, Panglima TNI melalui Surat Nomor: B/530-09/02/212/Slog tanggal 5 Februari 2013 mengajukan permohonan pemindahtanganan dengan cara penjualan atas tanah kavling TNI AL yang berada di Jakarta dan Surabaya kepada Menhan.
Menindaklanjuti surat Panglima TNI, pada 2014, Menhan mengajukan permohonan pemindahtanganan tanah TNI AL di Pangkalan Jati Jakarta Selatan kepada Menkeu dengan Surat Nomor: B/1847/M/X/2014 tanggal 17 Oktober. Namun, hingga saat ini tidak ada persetujuan penjualan aset BMN TNI AL di Pangkalan Jati, Jakarta Selatan.
Kemhan menyampaikan keterangan tersebut menanggapi gugatan warga Kavling TNI AL Pangkalan Jati yang diwakili Mayjen TNI (Mar/Purn) Sudarsono Kasdi terhadap Menhan Prabowo Subiano di PTUN Jakarta.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 165/G/TF/2021/PTUN.JKT tertanggal 13 Juni 2021? dalam laman SIPP PTUN Jakarta, pemohon meminta agar pengadilan mengabulkan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian, memohon agar pengadilan menyatakan tindakan Tergugat (Menhan Prabowo) yang tidak menerbitkan Surat keputusan pemindahtanganan lokasi tanah yang disebut sebagai kavling Angkatan Laut yang terletak di Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, dan Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, sebagaimana surat Panglima TNI No. B/530-09/02/212/Slog tanggal 5 Februari 2013 adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan danatau pejabat pemerintahan.
"Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang pemindahtanganan atas lokasi tanah yang disebut sebagai kavling Angkatan Laut yang terletak di Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, dan terletak di Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan," ujar pemohon.