Sukoharjo, Gatra.com- Pasangan suami istri (Pasutri) asal Semanggi, Pasar Kliwon, Surakarta, nekat melakukan aksi pencurian. Mereka melakukan aksi ini demi mencukupi kebutuhan hidup di massa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto, Pasutri ini bernama Wahyu Ning Birosnambi (27) dan Renanda Erik Kusumo (27). Tersangka Wahyu berhasil ditangkap pada Sabtu (17/7) sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Pasar Kenteng, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta.
Wahyu Ning Birosnambi tercatat sebagai Penerima Bantuan Pembangunan Baru Rumah Tidak Layak Huni yang Bersumber dari Dana Alokasi Khusus Integrasi Tahun Anggaran 2001. Dia berada di urutan 102 dan berhak menerima bantuan Rp43 juta (material) dan Rp7 juta (ongkos tukang) lewat keputusan Wali Kota Surakarta saat itu FX Rudyatmo, Nomor 900/33.3 tahun 2021. Keputusan itu diteken 11 Februari lalu.
Sementara suaminya masih dalam pengejaran polisi. "Unit Resmob Polres Sukoharjo berhasil melakukan penangkapan terhadap satu pelaku, sedangkan satu pelaku masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," terangnya Minggu (18/7).
Tarjono menjelaskan, pelaku diamankan setelah berhasil melakukan tindak pidana pencurian di dua lokasi. Yakni lokasi pertama di rumah warga di Dukuh Bekonang RT 03/RW 08 Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo pada bulan Maret. Sedangkan di lokasi kedua tanggal 16 April di sebuah warung sosis bakar di Dukuh Nongko RT 01/RW 01 Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo. "Lokasi pertama mengambil satu unit sepeda angin merk Pasifik warna merah, di lokasi kedua satu unit handphone merk Redmi Note," jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, yakni satu buah handphone merk Redmi Note beserta dus book dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam.
Sementara sepeda angin yang berhasil diambil tersangka kini masih dalam pencarian petugas. Pasalnya barang tersebut sudah dijual oleh tersangka. Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.